AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan penatapan tersangka dalam dua kasus jumbo di RSUD dr M Haulussy Ambon, tunggu laporan hasil pemeriksaan kerugian negara yang sementara dilakukan oleh pihak BPKP Perwakilan Maluku.

Kedua kasus jumbo di rumah sakit plat merah tersebut yakni, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran jasa medical check up pemilihan Calkada kabupaten/kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 hingga 2020 dan kasus dugaan penyimpangan anggaran pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020.

Kasipenkum dan Hunas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengaku, saat ini proses audit untuk mendapatkan LHPKN oleh BPKP sementara dilakukan.

“Segala dokumen untuk kepentingan audit sudah kita serahkan ke auditor, koordinasi juga intens kita bangun, bilamana ada kekurangan yang perlu dilengkapi, pada prinsipnya proses sementara berjalan,” ujar Kerab kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/10).

Untuk siapa yang bertanggung jawab atas dua kasus ini, Kareba menegaskan, pihaknya sementara menunggu hasil LHPKN sebagai dasar penetapan tersangka.

Baca Juga: Fraksi Gerindra: Ada Anggaran Siluman di APBD Perubahan 2022

“Belum kesana (tersangka), nanti kita lihat hasil LHPKN dari auditor dulu,” pungkasnya.(S-10)