AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi IV DPR RI dapil Maluku Abdullah Tuasikal, menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat warga dan nelayan di Desa Hitu Lama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (11/10).

Momen itu dilakukan mantan Bupati Maluku Tengah ini sekaligus, menjaring aspirasi dari kentituennya di kabupaten tersebut.

Tuasikal usai menyerahkan bantuan secara simbolis bagi Nelayan menjelaskan, selain bakti bagi nelayan ini, sebelumnya juga ia telah lakukan berbagai kegiatan seperti, bimbingan tehnik bagi warga setempat, maupun warga di desa lainnya, baik itu dibidang pertanian, perikanan, dan juga kehutanan.

“Untuk hari ini, ada sekitar 80 warga penerima bantuan, yang mana bantuan-bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan warga pasca kenaikan harga BBM yang tentu berpengaruh pada kehidupan masyarakat,” ujar Tuasikal.

Selain itu, Tuasikal juga mengaku, hingga kini proses untuk mewujudkan Maluku sebagai LIN, masih terus berjalan. Namun terkait kapan realisasinya, itu yang belum diketahui pasti, sebab semuanya tergantung dari kesiapan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menyambut itu, dan ini merupakan bentuk keseriusan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Puluhan Miliar Masuk Rekening, Nazaruddin Didesak Bayar Jasa Nakes

“Syukur di 2023 nanti, akan ada kegiatan studi kelayakan terkait LIN di Kecamatan Salahutu. Itu artinya, proses LIN ini masih berjalan. Jadi kan ada dua, LIN dan Ambon New Port, yang mana LIN akan didrop ke ANP, artinya ini semua dalam proses, kita tunggu saja,” tuturnya.

Menurutnya, semua unsur masih terus bekerja menyuarakan hal itu, baik Pemda Maluku, DPR dan semua pemangku kepentingan terus berkolaborasi untuk hal ini. Namun disisi lain, disadari sungguh, bahwa negara ini sedang berada dalam krisis keuangan akibat pandemi Covid-19, sehingga ada hal lain yang diprioritaskan oleh pempus.

Ditanya terkait konsep penangkapan terukur Tuasikal menjelaskan, penangkapan terukur ini yang nantinya mengatur terkait sistim penangkapan oleh perusahaan-perusahaan industri sesuai zona, serta terkait pendaratannya pasca penangkapan dilakukan.

“Jadi penangkapan terukur itu bicara soal tangkap dimana, dan pendaratannya dimana, itu yang juga harus disiapkan oleh pemerintah. Jangan sampai sudah masuk pada waktunya, tahu-tahunya pelabuhan/dermaga justru tidak ada, alhasil terjadi pencurian ikan dimana-mana,” tuturnya.

Selain itu kata Tuasikal, penangkampan terukur ini juga, terkait dengan sejauh mana pengawasan yang disiapkan oleh Kementrian Kelautan Perikanan, juga pendaratannya, sebab dipastikan pada tahun 2023, sistim ini sudah mulai berjalan, sebab saat ini sementara dalam pembentukan regulasinya.

Disinggung terkait nasib Nelayan Lokal pasca penerapan penangkapan terukur Tuasikal menjelaskan, kawasan laut dibawah 12 mil akan menjadi area bagi nelayan lokal. Namun tidak menutup kemungkinan mereka bisa melewati zona itu, tetapi sesuai ketentuan.

“Yang penting ijin-ijinnya, dan perusahaan-perusahaan besar tidak bisa masuk ke zona nelayan lokal. Tapi pada prinsipnya, semua itu regulasinya harus disiapkan, dan juga pengawasannya, karena pengawasan ada di kementrian,” paparnya.(S-25)