Penetapan NIP PPPK Dilakukan BKN

PENETAPAN Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada PPPK dan CASN yang telah lolos seleksi dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Barat Daya, Boddy Davidsz, mengatakan, untuk penetapan NIP kepada PPPK dan CASN/CPNS dilakukan BKN.
“Jadi prosedurnya setelah isi DRH lengkap, proses sampai Penetapan NIP dilakukan BKN. Katong menunggu hasilnya, kalau ada perbaikan-perbaikan akan dilakukan sampai NIP ditetapkan,” akui Boddy Davidsz, saat dihubungi Siwalima, melalui telepon selulernya, Minggu (2/2).
Selain itu menurutnya, penetapan NIP selesai baru proses SK ditandatangani pimpinan daerah.
“Baru kemudian pegawai-pegawai yang bersangkutan dipanggil untuk mulai bekerja,” singkatnya.
Untuk diketahui diberitakan sebelumnya, jumlah PPPK yang lolos di Kabupaten Maluku Barat Daya sebanyak 1.457 orang sementara untuk CASN/CPNS yang lolos sebanyak 260 orang. (S-28)
Baca Juga: Watubun Minta Kemendagri Konsisten
Tinggalkan Balasan