PENETAPAN Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada PPPK dan CASN yang telah lolos seleksi dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Plt Kepala Badan Kepega­waian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Barat Daya, Boddy Davidsz, mengatakan, untuk penetapan NIP kepada PPPK dan CASN/CPNS dilakukan  BKN.

“Jadi prosedurnya setelah isi DRH lengkap, proses sampai Penetapan NIP dilakukan BKN. Katong menunggu hasilnya, kalau ada perbaikan-perbaikan akan dilakukan sampai NIP ditetapkan,” akui Boddy Davidsz, saat dihubungi Siwalima, melalui telepon selulernya, Minggu (2/2).

Selain itu menurutnya, penetapan NIP selesai baru proses SK ditandatangani pimpinan daerah.

“Baru kemudian pegawai-pegawai yang bersangkutan dipanggil untuk mulai bekerja,” singkatnya.

Untuk diketahui diberitakan sebelumnya, jumlah PPPK yang lolos di Kabupaten Maluku Barat Daya sebanyak 1.457 orang sementara untuk CASN/CPNS yang lolos sebanyak 260 orang. (S-28)

Baca Juga: Watubun Minta Kemendagri Konsisten