AMBON, Siwalimanews – Pasca putusan Mahkama Konstitusi, KPU Provinsi Maluku masih menunggu arahan KPU RI, terkait penetapan calon anggota DPRD Maluku terpilih hasil pemilu di bulan Februari 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Almunatzir Sangadji kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (7/6) menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah selesai pengucapan putusan terhadap tujuh perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Maluku.

“Proses di MK sudah selesai dan hasilnya lima perkara ditolak, satu perkara dikabulkan dan menarikannya satu perkara dikabulkan sebagian,” ungkap Almunatzir.

Almunatzir menegaskan, penghitungan perolehan kursi partai politik peserta pemilu tingkat kab/kota dan tingkat DPRD provinsi akan memedomani Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Menurutnya, penetapan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dilakukan dengan dua cara, yakni, pertama, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPRD provinsi.

Baca Juga: Masuk Prodi PGSD dan PGPAUD di UT tak Perlu SK Mengajar

Kedua, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan MK.

“KPU provinsi akan menunggu arahan lanjutan dari KPU RI dalam menindaklanjuti putusan MK dan penetapan perolehan suara nasional oleh KPU RI, sebelum menetapkan perolehan kursi dan selanjutnya calon terpilih,” jelas Almunatzir.(S-20)