AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Anos Yermias menyampaikan surat protesnya kepada Menteri Perhubungan terkait dengan penempatan kapal perintis tahun anggaran 2024.

Pasalnya berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 730 Tahun 2023 terjadi perubahan penempatan kapal yang tidak sesuai dengan kondisi perairan Maluku.

Kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (8/12) Yermias mengaku, penempatan kapal perintis tahun anggaran 2024 sangat merugikan Maluku dengan kondisi perairan yang sewaktu-waktu terjadi cuaca yang sangat ekstrim.

“Kami menyadari penempatan kapal perintis itu kewenangan mutlak Dirjen Perhubungan Laut, tetapi bagi kami penempatan kapal tidak rasional dan menunjukkan Dirjen Hubla tidak mengerti atau tidak memahami kondisi perairan Maluku secara umum,” kesal Yermias.

Menurutnya, jika dilakukan perubahan penempatan kapal, seharusnya tidak menggantikan kapal ukuran 2.000 GT dengan kapal berukuran 1.200 GT.

Baca Juga: Jelang Nataru, DPRD Minta Dishub Buat Rekayasa Lalin

Yermias mencontohkan pada trayek R-73 dengan rute Ambon -Wulur-Tepa-Lelang/Elo Luang – Lakor – Moa – Leti – Kisar – Arwala – Ilwaki – Mau – Lirang – Kupang (PP) dengan jarak 1.590 NM yang melewati laut Band dan Laut Sawu.

Selanjutnya, trayek R-24 yang selama ini dilayari KM Sabuk 67 dengan trayek Kupang – Wini – Naikliu – Lirang – Ilwaki – Kisar – Leti – Lakor – Luang – Keping – Tepa – Saumlaki yang dipindahkan ke R – 79.

“Dua trayek diatas merupakan trayek dengan jumlah pengguna transportasi laut yang sangat banyak dan sesuai dengan kapasitas kapal dan selama ini sangat membantu masyarakat yang berada di wilayah terpencil, tertinggal, terdepan dan terisolasi. Bayangkan kalau terjadi perubahan apa masyarakat tidak dirugikan,” jelasnya.

Yermias pun memastikan pihaknya telah menyampaikan keberatannya kepada Menteri Perhubungan agar penetapan kapal perintis tahun 2024 untuk wilayah Maluku ditinjau lagi.(S-20)