NAMLEA, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Buru me­nargetkan pendapatan daerah dita­hun 2023 sebesar Rp. 800,99 miliar. Sementara dana transfer sebesar Rp. 763,98 miliar.

Hal ini disampaikan Penjabat Bu­pati Buru, Djalaludin Salampessy, dalam pidatonya saat penyampaian KUA PPAS Tahun 2022, di lantai 2 Gedung Bupolo, Rabu (23/11).

Kemudian, lanjut Salampessy, belanja ditargetkan sebesar Rp 925,52 miliar terdiri dari  belanja operasi sebesar Rp. 619,12 miliar, belanja modal sebesar Rp. 154,84 milliar, belanja tidak terduga sebesar Rp. 21,15 miliar dan belanja transfer sebesar Rp. 130,41 miliar.

Terkait dengan pelaksanaan pem­bahasan KUA-PPAS,  Salam­pessy meminta kepada eksekutif maupun legislatif, agar harus mengede­pan­kan aspek kehati-hatian (prudential), kepatuhan terhadap peraturan.

Dikedepankan juga azas keadilan, efisiensi, ekonomis dan menghindari pemborosan.

Baca Juga: Bayar Hutang SMI, Pemprov Alokasi 136 Miliar

“Saya juga mengharapkan agar dokumen-dokumen ini dapat di­bahas dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk dapat dilanjutkan de­ngan penyusunan dokumen R-APBD Tahun 2023 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk selan­jutnya

Disampaikan pada sidang pari­purna nanti,”harap Djalaludin.

Ia  optimis dengan hubungan ke­mitraan yang harmonis, maka hara­pan dan keinginan dapat terlaksana se­suai rencana bersama. Sekali lagi ia memberikan penghargaan serta apresiasi yang setinggi-tingginya ke­pada pimpinan dan anggota de­wan disertai doa semoga Allan SWT, Tuhan Yang langkah dan usa­ha dalam menjalankan amanah rak­yat Negeri Bupolo yang dicintai ini.

Dalam penyampaian nota KUA- PPAS Tahun 2023 ini,  Djalaludin juga menyebut enam skala prioritas pem­bangunan Kabupaten Buru, meliputi Pemulihan ekonomi melalui pember­dayaan dan mendorong sektor pro­duksi.

Prioritas kedua,yaitu Peningkatan pelayanan dasar dan peningkatan sdm yang berkualitas dan Percepa­tan penurunan angka pengang­guran.

Selanjutnya, Peningkatan infra­struktur, mitigasi bencana dan pe­ning­katan penataan ruang daerah yang aman, nyaman dan produktif.

Pemanfaatan dan konservasi SDA serta lingkungan yang berkelanju­tan dan optimalisasi transformasi digital menuju tata kelola pemerin­tahan yang efisien dan efektit, serta menjaga stabilitas politik, keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kata Djalaludin, Penjabaran dari enam prioritas pembangunan terse­but dan memperhatikan berbagai rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat, telah ter­tuang dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023 yang akan dibahas bersama nanti sebelum disepakati bersama.

Di bagian lain isi pidatonya, Djalaludin juga menyinggung ran­cangan target PAD Tahun 2022 yang tidak mencapai target.

Diharapkan, kedepan hal-hal se­perti ini dapat dihindari dan pene­tapan target pendapatan harus ter­ukur dan realistis dalam Penyusunan RAPBD Tahun 2023 serta APBD tahun-tahun selanjutnya, seningga realsasinya dapat tercapai di atas 95 persen.

Di Tahun 2023 ini juga Pemerintah Pusat tidak mengalokasikan Dana Intensif Daerah (DID) kepada Pe­merintah Kabupaten Buru.

Tentunya ini juga sangat mem­pegaruhi ketersediaan dana untuk membiayai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Tahun 2023.

Oleh karena itu, dengan keter­ba­tasan pendapatan daerah ini dibu­tuhkan langkah-langkah efi­sien­si dan skala priornitas dalam mene­tapkan program dan kegiatan.

Pada kesempatan itu, Djalaludin yakin sungguh, kalau semua yang terlibat dalam penyusunan dan pembahas kUA-PPAS, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif, sudah pasti mempunyal komitmen yang sama untuk memastikan semua pelaksanaan tahapan yang dilakukan bebas dari tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Ini harus menjadi komitmen kita bersama karena semua tahapan penyusunan APBD merupakan objek pantauan institusi penegak hukum termasuk KPK,”ingatkan Djalaludin.

Seperti diketahui bersama bahwa Tim KORSUPGAH KPK terus memantau pelaksanaan pengelolaan pemerintahan di daerah, khususnya terhadap perencanaan dan penganggaran melalui instrumen monitoring center ot prevention. (S-15)