AMBON, Siwalimanews – Pimpinan Perum PN­RI Cabang Ambon, Marthen Manu­hutu me­ngaku, pen­dapatan perusa­haan menurun dras­tis akibat pande­mi Covid-19, sehingga gaji pegawai sela­ma lima bulan ter­akhir tak bisa diba­yar.

Hal ini disampai­kan Manuhutu saat rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Pro­vinsi Ma­luku, Senin (23/11).

Dijelaskan, sejak pan­demi Covid-19 me­landa Ambon di bu­lan Maret lalu penda­patan PNRI Ambon mengalami penuru­nan hingga hanya Rp 38 juta pada bulan April dan Agustus. Akibat­nya perusahaan tidak mampu untuk meme­nuhi biaya operasional sebesar Rp 150 juta perbulan.

“Operasional kita itu 150 sebulan dan masa pandemi ini penda­pa­tannya terus turun hingga mentok di 38 juta sebulan, karena itu tidak dapat membayar gaji 30 karyawan yang ada,” ujar Manuhutu.

Dirinya sudah mengajukan pin­jaman ke Perum PNRI pusat, tetapi usulan ditolak. Belum lagi ada piutang pada beberapa OPD di Papua.  “Dengan  kondisi ini mem­buat kami tidak bisa membayar gaji pegawai,” tandanya.

Baca Juga: Pemkot Ambon Diingatkan Tegas Jalankan Aturan Prokes

Kendati demikian, Manuhutu berjanji akan berupaya untuk membayar seluruh gaji pegawai.

Menanggapi alasan pimpinan PNRI Cabang Ambon, Ketua Serikat Buruh Kota Ambon, Louis Souissa mengatakan, bila perusahaan tidak mampu untuk membayar gaji pegawai maka wajib meminta tanggung jawab PNRI pusat.

“Kalau cabang di Ambon tidak mampu maka wajib meminta tanggung jawab dari PNRI pusat untuk membayar,” tandasnya.

Louis menegaskan, manajemen Perum PNRI Ambon wajib menye­le­saikan pembayaran gaji pega­wai. Kebutuhan keluarga para pegawai harus dipertimbangkan.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary juga mengatakan, jika pimpinan PNRI Ambon tidak bisa membayar hak-hak pegawai, maka harus disampaikan ke PNRI pusat.

“Mereka juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan. Kita akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan untuk menyurati secara resmi ke PNRI pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, para pegawai Perum PNRI Cabang Ambon me­ngadu ke DPRD Provinsi Maluku, Kamis (5/11) karena sudah lima bulan tak digaji.

Puluhan pegawai itu, didampingi Ketua DPC Serikat Buruh Kota Ambon, Louis Souisa. Mereka diterima Komisi IV. Sebanyak 30 pegawai yang bekerja pada PNRI Cabang Ambon sudah lima bulan tidak menda­patkan gaji, terhitung bulan Juli sampai dengan November 2020. (S-50)