AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku meng-abaikan DP­RD. Diam-diam meminjam uang sebesar Rp 700 miliar di PT Sarana Multi Infra­struktur (SMI) tanpa persetujuan lembaga wakil rakyat itu.

Uang ratusan miliar itu dipin­jam untuk membiayai proyek infra­struktur yang akan dikelola Dinas PUPR yang dipimpin Muhamat Marasabessy.

Kendati APBD perubahan tahun 2020 sudah disahkan, na­mun pem­prov nekat melakukan tender pro­yek ratusan miliaran itu melalui la­yanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

Setiap kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga harus mendapat persetujuan DPRD. Hal itu ditegaskan jelas dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 317 ayat 1 huruf i.

“Sudah jelas ini pelecehan,  karena salah satu fungsi DPRD adalah anggaran, tapi kalau tidak dilibatkan, lalu mau dibahas dan diawasi bagaimana,” tandas Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Maluku, Asri Arman, kepada Siwalima, Senin (23/11).

Baca Juga: Ambon Lanjut Lagi PSBB Transisi

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan, kata Asri Aman, maka setiap kebijakan pemprov dalam kaitan dengan anggaran mesti diketahui oleh DPRD, apalagi dalam bentuk pinjaman.

Asri menilai, DPRD tidak lagi dihargai oleh pemprov. Kalau menghargai, pemprov seharusnya membangun koordinasi soal pinjaman ke PT SMI.

“Memang kelihatannya mereka tidak mau tahu lagi dengan DPRD, kalau mereka paham maka seharusnya ada koordinasi dan persetujuan kita dulu,” ujarnya.

Sebagai anggota Komisi III yang membidangi infrastruktur, Asri mengaku, tidak mengetahui proyek apa saja yang telah ditender yang akan dibiayai dengan pinjaman itu.

“Gimana kita mau tahu, pinjaman ke pihak ketiga saja dilakukan sendiri, tanpa persetujuan DPRD. Saya kecewa dengan sikap pemerintah daerah yang tidak menghargai DPRD,” tandasnya.

Akademisi Hukum Unpatti, Sherlock Lekipiouw mengatakan, kalau pengajuan pinjaman tanpa melibatkan DPRD, maka dari aspek hukum administrasi, kebijakan yang dilakukan pemprov cacat.

“Jadi kalau pengusulan dilakukan tanpa melibatkan DPRD maka dari segi administrasi, itu cacat hukum baik secara prosedural maupun substansi,” ujarnya.

Menurut Sherlock, persetujuan DPRD adalah norma, karena diamanatkan oleh UU.  Pemprov tak bisa berjalan sendiri.

“Bersandar pada UU 23 tahun 2014, maka pemerintah daerah terdiri dari gubernur dan DPRD, sehingga  DPRD harus dilibatkan secara bersama,” tandasnya.

Sherlock  juga mengatakan, pinjaman pemprov kepada PT SMI tanpa diketahui DPRD akan menimbulkan masalah besar, sebab berkaitan dengan pertanggungjawaban.

“Pinjaman akan menjadi beban daerah, anggaran yang dipinjam akan digunakan untuk apa saja, makanya DPRD harus tahu,” ujarnya.

Sementara Praktisi Hukum Munir Kairoty mengatakan, langkah pemprov meminjam uang ke pihak ketiga tanpa persetujuan DPRD, berarti pemprov telah mengabaikan fungsi anggaran dan pengawasan DPRD.

“Uang pinjaman itu untuk apa saja, dan pengembaliannya kan pasti pakai uang daerah atau negara juga, sehingga harus ada persetujuan DPRD. Kalau pemprov atur sendiri sama saja melecehkan lembaga legislatif,” ujarnya.

Menurutnya, yang namanya berkaitan dengan anggaran harus dibahas bersama antara pemerintah dan DPRD. Apalagi pinjaman yang dilakukan cukup besar.

Desak Panggil Pemprov

Akademisi Fisip Unpatti, Said Lestaluhu mendesak DPRD memanggil pemprov untuk mempertanyakan pinjaman ke PT SMI dan tender yang dilakukan.

“DPRD harus segera memanggil pemerintah provinsi untuk mempertanyakan persoalan tersebut,” tandas Lestaluhu.

Menurutnya, sangat baik bila pemprov berupaya untuk menggenjot pembangunan dengan mengajukan pinjaman. Tetapi harus sesuai dengan mekanisme.

Penyelenggara pemerintahan daerah, kata Lestaluhu, terdiri dari gubernur dan DPRD. Karena itu, setiap hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, termasuk pinjaman dari pihak ketiga wajib diketahui DPRD. “Kebijakan dalam kaitan dengan anggaran mesti diketahui oleh DPRD,” ujarnya.

Hal ini karena DPRD memiliki fungsi anggaran dan pengawasan yang mewajibkan setiap kebijakan pemprov harus diketahui, sebab berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.

“Bila pinjaman dan tender proyek tanpa pengetahuan DPRD maka tindakan pemda itu perlu dipertanyakan, bila terjadi masalah dikemudian hari, DPRD bisa saja lepas tangan,” tandasnya.

Akademisi Fisip UKIM, Marthen Maspaitella juga menyampaikan hal senada. Ia mengatakan, pembangunan Maluku saat ini membutuhkan intervensi anggaran yang cukup besar, namun pemprov tidak boleh mengesampingkan DPRD dalam melakukan pinjaman ke pihak ketiga.

“Memang daerah butuh intervensi anggaran, tetapi tidak serta merta mengesampingkan DPRD,” ujarnya.

Menurutnya, dalam setiap kebijakan anggaran, pemprov harus mendapatkan persetujuan DPRD. Karena itu, ia meminta pemprov duduk bersama dengan DPRD untuk membicarakan hal ini.

Sementara Sekda Maluku, Kasrul Selang yang kembali dihubungi Senin (23/1) enggan mengangkat telepon. Pesan whatsapp juga tak direspons.

Dewan Kaget

Seperti diberitakan, proyek senilai Rp 700 miliar diam-diam ditender oleh Pemprov Maluku. DPRD kaget, tender melalui LPSE itu, dilakukan setelah APBD perubahan disahkan.

APBD Perubahan Provinsi Maluku Tahun 2020 sebesar Rp 3,059 triliun ditetapkan dalam paripurna DPRD Provinsi Maluku secara virtual pada Selasa (6/10) malam lalu. Tiba-tiba DPRD dikagetkan, dengan adanya proyek infrastruktur yang akan dikelola Dinas PUPR sebesar Rp 700 miliar yang baru ditender.

Dana segar Rp 700 miliar itu, merupakan pinjaman pemprov dari PT SMI, perusahaan pembiayaan khusus infrastruktur yang didirikan untuk menjadi katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Selain tender di luar APBD. Pinjaman ratusan miliar itu, dilakukan tanpa persetujuan DPRD.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Aziz Sangkala mengaku, tidak ada pembicaraan sama sekali dengan DPRD untuk pemprov meminjam dana di PT SMI.

“Sampai dengan saat ini tidak ada pembicaraan terkait dengan pinjaman yang dilakukan oleh Pemprov Maluku di PT SMI,  kok tiba-tiba ada pinjaman seperti itu,” tandas Sangkala kepada Siwalima, Minggu (22/11).

Sangkala mengatakan, hingga selesai pembahasan APBD perubahan tahun 2020 tidak ada pembahasan soal pinjaman dana ke PT SMI. Olehnya ia kaget, APBD perubahan sudah diketok, baru muncul pinjaman.

Wakil Fraksi Hanura DPRD Ma­-luku, Edison Sarimanella mendu­kung upaya pemprov mendapat­kan dana untuk membiayai pembangunan di Maluku. Tetapi bukan dilakukan seenaknya tanpa melalui mekanisme.

“Uang yang dipinjam cukup besar, 700 miliar itu tidak sedikit. Nah, sekarang APBD perubahan sudah disahkan, lalu uang 700 miliar yang sudah ditender dalam bentuk proyek itu, mau dimasukan di mana? Kan harus di APBD, tapi APBD peruba­han sudah diketok. Ini yang pem­prov harus jelaskan,” ujar Sarimanella.

Sarimanella mengatakan, salah satu fungsi DPRD adalah anggaran. Melalui fungsi ini DPRD diberikan kewenangan untuk menyusun dan menetapkan APBD bersama dengan pemda.

Selain itu, pinjaman yang dilaku­kan pemprov dari pihak ketiga harus mendapat persetujuan dari DPRD. Karena itu, pemprov tidak bisa berjalan sendiri.

Wewenang dan tugas DPRD diatur jelas dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam Pasal 317 ayat 1 menye­butkan, DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas diantaranya, pada huruf a. membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;

Kemudian huruf b. membahas dan memberikan persetujuan ranca­ngan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur.

Selanjutnya huruf c. melaksa­nakan pengawasan terhadap pe­laksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

Berikutnya huruf i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membe­bani masyarakat dan daerah.

Kemudian pada huruf k. me­laksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Jadi soal penetapan APBD maupun menyangkut pinjaman dari pihak ketiga harus mendapat persetujuan dari DPRD. Kalau pemprov jalan sendiri, berarti DPRD tidak lagi dihargai, DPRD tidak memiliki arti apa-apa lagi, padahal kita ini mitra dalam pemerintahan, artinya sebagai mitra kita memiliki tanggung jawab bersama,” tandas Sarimanella.

Ia menegaskan, semua proyek yang ditender harus tercover dalam APBD. Karena itu, pemprov harus memberikan penjelasan soal pinjaman Rp 700 miliar ke PT SMI untuk membiayai proyek infrastruktur, dan tender yang dilakukan di luar APBD.  (S-49)