Pendampingan Pemda Dalam Penentuan Status dan Distribusi Satuan Pendidikan
Salah satu tugas BP PAUD dan Dikmas Provinsi Maluku adalah pengembangan mutu pendidikan melalui pengembangan program PAUD dan pendidikan masyarakat.
Peningkatan mutu pendidikan dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas pendidik (guru), peningkatan materi dan metode pembelajaran, peningkatan sarana prasarana sekolah dan peningkatan kualitas belajar peserta didik.
Dalam kaitan dengan peningkatan mutu pendidikan maka, BP PAUD dan Dikmas Maluku Tahun 2022 telah melaksanakan kegiatan pendampingan pemerintah daerah dalam penentuan status dan distribusi satuan pendidikan pelaksana Assesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tahun 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku dengan fokus pada satuan pendidikan non formal yakni Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menyelenggarakan ANBK bagi warga belajar program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B dan Paket C).
Sebagaimana diketahui Assesmen Nasional adalah bentuk evaluasi pendidikan yang menitikberatkan pada evaluasi sistem pendidikan berupa input, proses dan output yang meliputi evaluasi pembelajaran, pengajaran dan lingkungan pendidikan secara menyeluruh dan bukan evaluasi hasil belajar peserta didik secara individu.
Baca Juga: Review Pengeluaran APBN Semester I Tahun 2022, Wilayah Kerja KPPN AmbonAssesmen nasional terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu Assesmen Kompetensi Minimum (AKM), survey karakter dan survey lingkungan belajar. Guna menjamin keterlaksanaan ANBK pada satuan pendidikan secara berdayaguna dan berhasil guna, maka perlu dilakukan pendampingan kepada satuan pendidikan melalui pemerintah daerah agar seluruh tahapan dari perencanaan hingga evaluasi dapat berjalan secara baik.
Pendampingan Pemerintah Daerah dalam penentuan status dan distribusi satuan pendidikan pelaksana assesmen nasional Tahun 2022 merupakan tahapan penting yang perlu dilakukan mengingat tidak semua satuan pendidikan khususnya PKBM memiliki sarana TIK, komputer, jaringan internet serta jaringan listrik yang memadai dan stabil untuk pelaksanaan kegiatan. Sehingga perlu dilakukan pendampingan kepada satuan pendidikan melalui pemerintah daerah (dalam hal ini dinas pendidikan kabupaten/kota) yang memiliki kewenangan untuk menentukan status sekolah yang akan mengikuti atau menyelenggarakan ANBK Tahun 2022 kepada peserta didik binaannya.
Dengan adanya pendampingan dari Balai, maka akan lebih tepat lagi bagi dinas pendidikan untuk menentukan status satuan pendidikan penyelenggara ANBK, apakah nanti akan bersifat mandiri, menumpang atau bahkan ditumpangi dan sekolah serta satuan pendidikan mana yang akan menjadi tempat PKBM mengikuti ANBK berdasarkan jarak kedua satuan pendidikan dan ketersediaan sarana TIK yang dimiliki.
Kegiatan ini dapat berjalan lancar karena adanya koordinasi yang baik antara petugas balai dengan dinas pendidikan kabupaten/kota sasaran pelaksanaan ANBK tahun 2022. Yang kemudian dimatangkan dengan melakukan dialog antara petugas dengan pengelola PKBM untuk mengecek langkah-langkah yang sudah dilakukan PKBM sesuai ketentuan, mulai dari input data peserta ANBK yang terdata dalam DAPODIK, berkoordinasi dengan operator dinas untuk verifikasi dan validasi data, hingga melakukan perjanjian kerjasama (MOU) penggunaan fasilitas TIK di sekolah tempat pelaksanaan ANBK.
Kegiatan ini bukan saja menambah pemahaman kepada petugas balai, dinas pendidikan dan pengelola PKBM tentang assesmen nasional, namun terlebih dari itu adalah terbangunnya sinergitas antara semua stake holder akan pentingnya kerjasama dan tanggung jawab untuk memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan di daerah.
Kedepannya masih ada kegiatan yang akan dilakukan BP PAUD dan Dikmas Maluku, antara lain simulasi dan gladi bersih sebelum pelaksanaan ANBK pada bulan September 2022.
Harapan yang ingin dicapai dari rangkaian kegiatan ini adalah mendorong satuan PKBM ikut serta dalam kegiatan assesmen nasional untuk mengukur ketercapaian mutu pendidikan non formal melalui keterlibatan seluruh aspek baik peserta didik, pendidik, pengelola satuan pendidikan, dinas pendidikan dan pemerintah daerah dalam penyelenggaran pendidikan. Sehingga kita dapat melihat potret layanan pendidikan dari setiap satuan pendidikan yang akan menjadi dasar refleksi untuk memperbaiki mutu pendidikan di kabupaten/kota dan secara umum di Provinsi Maluku. Oleh: Ferdinand T. Lekatompessy, SE Widyaprada Ahli Muda Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Maluku. (*)
Tinggalkan Balasan