Salah satu tugas BP PAUD dan Dikmas  Provinsi Maluku adalah pengembangan mutu pendidikan melalui pengembangan program PAUD dan pen­didikan masyarakat.

Peningkatan mutu pendidikan dapat ditempuh me­lalui peningkatan kualitas pendidik (guru), pening­katan materi dan metode pembelajaran, pe­ningkatan sarana prasarana sekolah dan pening­katan kualitas belajar peserta didik.

Dalam kaitan dengan peningkatan mutu pendi­dikan maka, BP PAUD dan Dikmas Maluku Tahun 2022 telah melaksanakan kegiatan pendampingan pemerintah daerah dalam penentuan status dan distribusi satuan pendidikan pelaksana Assesmen Nasional Berbasis Kom­puter (ANBK) Tahun 2022.

Kegiatan ini dilaksa­nakan pada 11 kabupa­ten/kota di Provinsi Ma­luku dengan fokus pada satuan pendidikan non formal yakni Pusat ke­giatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menye­le­nggarakan ANBK bagi warga belajar program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B dan Paket C).

Sebagaimana diketa­hui Assesmen Nasional adalah bentuk evaluasi pendidikan yang menitik­beratkan pada evaluasi sistem pendidikan beru­pa input, proses dan output yang meliputi evaluasi pembelajaran, penga­jaran dan lingkungan pen­­didi­kan secara me­nye­luruh dan bukan eva­luasi hasil belajar peserta didik secara individu.

Baca Juga: Revisi UU Cipta Kerja dan Kemudahan Berusaha di Daerah

Assesmen nasional terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu Assesmen Kompetensi Minimum (AKM), survey ka­rak­ter dan survey lingkungan belajar. Guna men­jamin keterlaksanaan ANBK pada satuan pendidikan se­cara berdayaguna dan berhasil guna, maka perlu dila­kukan pendampingan kepada satuan pendidikan me­la­lui pemerintah daerah agar seluruh tahapan dari pe­rencanaan hingga evaluasi dapat berjalan secara baik.

Pendampingan Pemerintah Daerah dalam pe­nentuan status dan distribusi satuan pendidikan pelaksana assesmen nasional Tahun 2022 merupakan tahapan penting yang perlu  dilakukan mengingat tidak semua satuan pendidikan khususnya PKBM memiliki sarana TIK, komputer, jaringan internet serta jaringan listrik yang memadai dan stabil untuk pelaksanaan kegiatan. Sehingga perlu dilakukan pendampingan kepada satuan pendidikan melalui pemerintah daerah (dalam hal ini dinas pendidikan kabupaten/kota) yang memiliki kewe­nangan untuk me­nen­tukan status se­kolah yang akan me­ngikuti atau menye­lenggarakan ANBK Tahun 2022 kepada pe­serta didik binaan­nya.

Dengan adanya pendampingan dari Balai, maka akan le­bih tepat lagi bagi di­nas pendidikan un­tuk menentukan status satuan pendi­di­kan penyelenggara ANBK, apakah nanti akan bersifat mandiri, menum­pang atau bahkan ditumpangi dan sekolah serta satuan pendidikan mana yang akan menjadi tempat PKBM mengikuti ANBK berdasarkan jarak kedua satuan pendidikan dan ketersediaan sarana TIK yang dimiliki.

Kegiatan ini dapat berjalan lancar karena adanya koordinasi yang baik antara petugas balai dengan dinas pendidikan kabupaten/kota sasaran pelak­sanaan ANBK tahun 2022. Yang kemudian dima­tangkan dengan melakukan dialog antara petugas dengan pengelola PKBM untuk mengecek langkah-langkah yang sudah dilakukan PKBM sesuai ketentuan, mulai dari input data peserta ANBK yang terdata dalam DAPODIK, berkoordinasi dengan operator dinas untuk verifikasi dan validasi data, hingga melakukan perjanjian kerjasama (MOU) penggunaan fasilitas TIK di sekolah tempat pelaksanaan ANBK.

Kegiatan ini bukan saja menambah pemahaman kepada petugas balai, dinas pendidikan dan penge­lola PKBM tentang assesmen nasional, namun terlebih dari itu adalah terbangunnya sinergitas antara semua stake holder akan pentingnya kerjasama dan tanggung jawab untuk memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan di daerah.

Kedepannya masih ada kegiatan yang akan dilakukan BP PAUD dan Dikmas Maluku, antara lain simulasi dan gladi bersih sebelum pelaksanaan ANBK pada bulan September 2022.

Harapan yang ingin dicapai dari rangkaian kegiatan ini adalah mendorong satuan PKBM ikut serta dalam kegiatan assesmen nasional untuk mengukur ketercapaian mutu pendidikan non formal melalui keterlibatan seluruh aspek baik peserta didik, pen­didik, pengelola satuan pendidikan, dinas pendi­dikan dan pemerintah daerah dalam penyele­ng­garan pendidikan. Sehingga kita dapat melihat potret layanan pendidikan dari setiap satuan pendidikan yang akan menjadi dasar refleksi untuk memperbaiki mutu pendidikan di kabupaten/kota dan secara umum di Provinsi Maluku. Oleh: Ferdinand T. Lekatompessy, SE Widyaprada Ahli Muda Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Maluku. (*)