AMBON, Siwalimanews – Kasus penculikan bayi sembilan bulan dengan tersangka Maria Martina Ngingi (29) yang sebe­lumnya diringkus di Pela­buhan Tual, Rabu (18/3) lalu, kini telah dise­rahkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pe­me­riksaan yang dilaku­kan penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Maria yang sudah ditetapkan sebagai ter­sangka ini mengaku melakukan per­buatannya lantaran ingin me­miliki anak.

Namun pernyataan tersangka tidak langsung dipercaya, sebab saat ini penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sementara menelusuri motif sebenarnya dari aksi penculikan yang dilakukan tersangka.

“Kalau dari pengakuan tersangka motifnya katanya ingin punya anak, namun masih kita dalami dan kembangkan lagi,” jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, dalam keterangan persnya, di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Jumat (20/3).

Dijelaskan, awal penculikan ini, tersangka memakai modus sebagai agen lomba kontes bayi. Dalam modus tersebut, bayi milik keluarga Pieris dinyatakan sebagai pemenang dengan kategori bayi sehat.

Baca Juga: Disnaker Diminta Selesaikan PHK Karyawan CV Makmur Abadi

Selanjutnya pada Senin (16/3), tersangka pergi ke rumah korban di kawasan Mangga Dua dengan tujuan melakukan Photoshoot. Saat keluarga lengah tersangka kemudian membawa kabur korban.

“Setelah diumumkan sebagai pemenang bayi sehat, syaratnya bayi tersebut harus difoto sehingga tersangka mengunakan motif itu untuk mendatangi rumah korban, nah disaat keluarga lengah bayi tersebut dibawa kabur,” jelasnya.

Bayi tersebut, selanjutnya hendak dilarikan ke Desa Larat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Tersangka kemudian menumpangi tranportasi kapal laut.

Untuk mengungkap peristiwa tersebut, Polresta Pulau Ambon kemudian berkoordinasi dengan Polres Malra. Dari koordinasi tersebut, tersangka berhasil diringkus saat kapal yang ditumpangi tersangka transit di Pelabuhan Tual.

“Kita koordinasi dengan Polres Malra usai mendapat laporan dari keluarga sehingga saat tersangka tiba di Tual langsung diamankan,” tandasnya.

Kini tersangka sudah didatangkan ke Polresta Ambon untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan.

“Tersangkanya sudah diamankan di Polresta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, sementara untuk bayinya sudah dikembalikan ke pihak keluarga,” pungkasnya.(Mg-7)