Pencopotan Kepala Inspektorat tak Berdasar
AMBON, Siwalimanews – Mantan Wakil Ketua DPRD Maluku, Evert Kermite mengatakan pencopotan pelaksana tugas Kepala Inspektorat Maluku, Rizal Latuconsina dari jabatannya sangatlah tidak berdasar.
Hal ini disebabkan karena, Latuconsina baru melaksanakan tugasnya tiga bulan, dan hanya karena atas evaluasi kinerja, yang bersangkutan kemudian dilengserkan dari jabatan tersebut.
Karena itu, mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Maluku ini menilai, reformasi birokrasi di Pemprov Maluku berjalan tersendat-sendat karena banyak pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjabat pelaksana tugas dan belum definitif.
“Pencopotan Plt Inspektorat Maluku menandakan reformasi birokrasi di Pemprov Maluku berjalan tersendat sepertinya tanpa konsep,” jelas Kermite saat menghubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (17/4).
Polikus senior PDIP Maluku ini menyebutkan, pernyataan Kepala BKD Pemprov Maluku, Jasmono bahwa pergantian Rizal Latuconsina dari jabatannya sebagai Plt Kepala Inspektorat Maluku atas hasil evaluasi kinerja adalah alasan yang tidak berdasar dan sangatlah membinggungkan.
Hal ini, lanjut Kermite, sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, dimana Inspektorat yang adalah unsur pengawas penyelenggara pemerintah daerah.
“Sangat disayangkan Rizal Latuconsina mendadak ganti, diperhatikan dilakukan sesuai evaluasi kinerja. Saya minta supaya penyelenggaraan ini diclearkan sebab ada dugaan kuat karena kasus yang diberitakan, sebab kalau tidak maka posisi kepala inspektorat berada dalam posisi yang tidak bebas,” ujarnya.
Kata dia, jika tugas dan tanggung jawab Inspektorat yang baru dijabat digonta-ganti karena diduga ada temuan, maka sudah pasti posisi tersebut tidak ada bebas karena akan dengan mudah diintervensi.
“Temuan-temuan yang terjadi di Kantor Gubernur, apalagi menyangkut masalah keuangan, penjelasan BKD sangat membingkungkan dan tidak berdasar. Karena apapun juga wakil gubernur tidak tahu sama sekali tentang pergantian tersebut,. Apakah sebagai Wakil Gubernur tidak perlu tahu,” tuturnya.
Dia menilai, gubernur minim memiliki konsep yang pasti tentang reformasi birokrasi karena masih ada OPD yang belum memiliki pimpinan definitif.
“Saya menilai gubernur minim memiliki konsep yang pasti tentang reformasi birokrasi di Pemprov Maluku, karena sampai saat ini masih ada pejabat yang sifatnya sementara, berarti tidak ada konsep yang jelas,” katanya.
Dia meminta, DPRD Provinsi Maluku yang punya kompetensi untuk mengawas pelaksanaan peraturan daerah harus segera mengundang Gubernur Maluku untuk mempertanyakan masalah tersebut. Sekaligus menanyakan sampai kapan jabatan sekretaris sifatnya sementara.
Sesuai Evaluasi Kinerja
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Maluku mengklaim pergantian pelaksanaan tugas Inspektur Maluku, Rizal Latuconsina yang baru menjabat tiga bulan pada inspektorat Provinsi Maluku berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Demikian diungkapkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono kepada Siwalima, Rabu (13/4) merespon dugaan pergantian PLT Kepala Inspektorat Maluku Rizal Latuconsina akibat adanya temuan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Pemprov Maluku.
Jasmono membantah, pergantian Latuconsina dari jabatan yang baru diemban selama tiga bulan itu dan digantikan dengan Memet Tuasikal dikarenakan, adanya temuan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Pemprov.
“Penyalahgunaan anggaran apa, tidak ada itu,” tegas Jasmono.
Kata dia, pergantian Latuconsina dari jabatan pelaksana tugas murni dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, dalam rangka memaksimalkan tugas-tugas pemerintahan.
Dilanjutkan, saat ini Latuconsina juga berkedudukan sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, sehingga dilakukan evaluasi terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan khususnya tugas dan fungsi inspektorat.
“Jadi berdasarkan hasil evaluasi itu dan guna efektivitas penyelenggaraan pemerintahan khususnya tugas dan fungsi inspektorat, sehingga dilakukan pergantian itu,” tegasnya.
Jasmono menambahkan, pengganti Latuconsina merupakan orang internal Inspektorat Maluku yang menjabat sebagai pejabat Inspektur Pembantu, sehingga tidak akan mengganggu tugas dan kerja inspektorat Maluku.
“Orang yang menggantikan itu orang internal sekarang sebagai penjabat Inspektur pembantu, sehingga tidak ada masalah,” ujarnya. (S-05)
Tinggalkan Balasan