Pencegahan Penularan COVID-19 di Bandara Beserta Regulasinya
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemic dan Pemerintah Republik Indonesia telah menyatakan Covid-19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus.
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di beberapa daerah salah satunya Ambon. Dengan adanya PSBB, diharapkan dapat memutus rantai virus covid-19.
Kebijakan ini juga berdampak pada sejumlah penyesuaian di bandara. PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan operasional Bandara Pattimura mendukung pemberlakuan PSBB tersebut.
Begitupula Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang memberlakukan aturan bagi calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Oleh karena itu, Bandara PT Angkasa Pura II menginstruksikan setiap personel yang bertugas di bandara dibekali dengan prosedur-prosedur pencegahan penyebaran COVID-19. Berikut protol Kesehatan di bandara : 1) Memastikan seluruh area umum dan transportasi umum bersih. Penyemprotan cairan desinfektan di seluruh area terminal. 2) Deteksi suhu tubuh menggunakan thermal scanner atau thermal gun. 3) Menyediakan ruang isolasi apabila ada seseorang yang terindikasi terpapar COVID-19. 4) menyediakan lebih banyak titik-titik handsanitier dan membuat wastafel portable di area publik. 5) memperbaharui informasi tentang COVID-19. 6) Menyesuaikan pola operasional dengan menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 dan Proses di WHOKKP pun juga memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik pesawat. Syarat yang pertama adalah calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama.
Selain itu, calon penumpang harus membawa kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid tes.
Syarat selanjutnya yaitu calon penumpang wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.
Setelah melalui check point pertama, penumpang akan diterbitkan surat ijin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.
Dari beberapa syarat tersebut, calon penumpang diwajibkan dating ke bandara 3 jam sebelum penerbangan dan tidak lupa menerapkan protol Kesehatan, yaitu menjaga jarak dan menggunakan masker. (Hanny Elfriano Tetelepta. Mahasiswa Fakultas Komunikasi Jurusan Public Relations Universitas LSPR Jakarta)
Tinggalkan Balasan