AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Zeth Pormes mengaku, sebanyak 333 KK belum bisa menerima dana bencana gempa, dikarenakan  terkendala kelengkapan administrasi.

“Dana gempa Ambon itu totalnya Rp 35,7 miliar nantinya akan diberikan ke semua calon penerima bantuan, termasuk 333 KK yang belum lengkap administratifnya,” jelas Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Pormes kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi bersama BPBD di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (28/7)

Untuk itu kata Pormes, komisi berencana mengundang pihak Disdukcapil lagi untuk sama-sama mencari solusi terhadap 333 KK yang tak ada kelengkapan administerasinya ini.

“Karena anggaran ini harus dipertanggungjawabkan ke BPK, maka sehingga harus dilakukan kelengkapan administratif untuk itu kita bakal undang lagi Disdukcapil untuk cari solusi kepada s 333 KK ini,” ujar Pormes.

Berdasarkan data yang dihimpun BPBD Kota Ambon, calon penerima bantuan gempa asal Ambon sebanyak 1.298 KK dengan klasifikasi rusak ringan sebanyak 749, rusak sedang 301 dan rusak berat 248.

Baca Juga: Mayat Nelayan Aru Ditemukan di Malra

“Yang rusak ringan mendapat uang Rp 10 juta, rusak sedang Rp 25 juta dan rusak berat Rp 50 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Demmy Pays mengaku, dana untuk korban gempa Ambon bakal dicairkan pada Agustus 2020 mendatang.

“Mohon maaf dana ini sudah lama tertahan. Tapi kami pastikan, Agustus 2020 mendatang, dananya sudah bisa dicairkan bagi setiap korban gempa,” janji Paays kepada wartawan usai mengikuti rapat bersama Komisi I DPRD Kota Ambon di Gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (28/7)

Menurutnya, sebelum dana tersebut cair, lebih dulu pihaknya akan melakukan sosialisasi ke seluruh desa/negeri di Ambon. Sosialisasi guna membentuk kelompok penerima bantuan dan kelompok kerja.

“Mulai besok tim akan turun memberikan sosialisasi ke desa/negeri kelurahan. Karena sesuai juklak, harus dibentuk kelompok kerja di desa. Kelompok kerja ini yang nantinya merenovasi rumah korban gempa,” ujarnya.

Dijelaskan, kelompok kerja tidak mengelola uang. Juklak mengatur bahwa harus dilakukan kerjasama dengan toko bangunan. Nanti, toko bangunan yang menyuplai bahan bangunan ke masing-masing korban.

“Jadi pencairan itu bertahap. Tahap awal sebesar 50 persen, tahap dua 30 persen dan tahap ke tiga 20 persen,” jelasnya. (Mg-5)