Penari Erotis Karaoke Anang Diganjar 1 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Widya Meilany Waworuntu alias Nikita alias DJ Meiwa, terdakwa penari erotis di Anang Karaoke Familly divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/9).
Wanita 31 tahun kelahiran Ngagei Tama Surabaya Jawa Timur ini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menari erotis di Anang Karaoke Familly. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Isabella Ubleuw. Sidang dipimpin majelis hakim diketuai, Amaye Yambeyabdi didampingi Christina Tetelepta dan Jimmy Wally.
Tidak hanya divonis satu tahun penjara, tetapi terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 12 Desember 2018 sekitar pukul 23.00 WIT dan 14 Desember 2018 sekitar pukul 02.00 WIT, bertempat di Anang Family Karaoke yang beralamat di Jalan Imam Bonjol No 21 Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau Ambon.
Awalnya Anang Family Karaoke menggelar event party dimana sebelumnya terdakwa berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) berkenalan dengan saksi, Maruly Siahaan (dalam proses penyelidikan) yang berprofesi sebagai karyawan pada Karoke Anang Family. Dalam pertemuan itu Maruly Siahaan menjelaskan kepada terdakwa kalau manajemen Anang Karaoke Familly berencana mengadakan event party akhir tahun dan mengajak terdakwa selaku DJ untuk mengisi acara tersebut.
Baca Juga: Korupsi Dana Pastori GPM Waai Limpah ke PidsusTerdakwa yang sebelumnya bekerja sebagai DJ di Cafe Neo ini bersedia tampil dalam event tersbut. Selanjutnya 12 Desember 2018 sekitar pukul 23.00 WIT, terdakwa mendatangi Karoke Anang untuk melakukan pengecekan sound system. Saat itu terdakwa mengenakan baju dengan celana hit sebatas paha.
Namun ketika melakukan pengecekan sound system terdakwa mengganti pakaiannya dengan baju putih bergaris dan celana hot pants berwarna biru. Selanjutnya untuk melakukan pengecekan sound system di atas panggung, terdakwa sambil bergoyang dan membuka baju bagian atas sehingga menampil bra berwarna pink dengan bawahan celana hot pant biru sebatas paha.
Dalam aski tersebut terdakwa bergoyang bersama seorang pengunjung yang diketaui sebagai anggota polisi (masih dalam proses pemeriksaan propam Polda Maluku).
Selanjutnya pada 14 Desember 2018 sekitar pukul 23.00 WIT, pada puncak acara terdakwa sebagai DJ tampil dalam event party di Anang Karoke Family dengan mengenakan tank top berbentuk bra warna hitam dengan celana hot pants.
Setelah itu terdakwa keluar menuju lounge dan memainkan alat DJ sambil bergoyang naik diatas kursi kemudian sambil menggoyangkan tubuhnya sambil membuka baju dan celana yang dikenakan. Penampilan terdakwa di atas panggung memperlihatkan bentuk tubuh dan payudara serta sesekali menurunkan celana dalamnya di saksikan kurang lebih 100 orang.
Kemudian penampilan terdakwa disaksikan oleh banyak orang karena disebarkan oleh saksi, Thirsa Shanen Parera (sedang dalam proses penyelidikan) melalui akun facebooknya, sehingga terdakwa ditangkap dan dilakukan proses hukum.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut baik JPU maupun terdakwa melalui tim penasehat hukumnya, Alfred Tutupary dan Dominggus Huliselang menyatakan menerimanya. (S-49)
Tinggalkan Balasan