AMBON, Siwalimanews – Widya Meilany Waworuntu alias Ni­kita ali­as DJ Meiwa, terdakwa penari erotis di Anang Karaoke Familly divonis satu ta­hun penjara oleh majelis ha­kim Peng­adilan Negeri Ambon, Kamis (12/9).

Wanita 31 tahun kelahiran Ngagei Tama Surabaya Jawa Timur ini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menari erotis di Anang Karaoke Familly. Perbuatan terdak­wa melanggar pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Isabella Ubleuw. Sidang dipimpin majelis hakim diketuai, Amaye Yam­beyabdi didampingi Christina Tete­lepta dan Jimmy Wally.

Tidak hanya divonis satu tahun penjara, tetapi terdakwa juga dibe­bankan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Untuk diketahui, JPU dalam dakwa­annya menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 12 Desember 2018 sekitar pukul 23.00 WIT dan 14 Desember 2018 sekitar pukul 02.00 WIT, bertempat di Anang Family Karaoke yang beralamat di Jalan Imam Bonjol No 21 Kelurahan Ahu­sen, Kecamatan Sirimau Ambon.

Awalnya  Anang Family Karaoke meng­gelar event party dimana sebe­lum­nya terdakwa berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) berkenalan dengan saksi, Maruly Siahaan (da­lam proses penyelidikan) yang berprofesi se­ba­gai karyawan pada Karoke Anang Family.  Dalam pertemuan itu Maruly Sia­haan menjelaskan kepada ter­dakwa kalau manajemen Anang Ka­raoke Familly berencana mengada­kan event party akhir tahun dan meng­ajak terdakwa selaku DJ untuk mengisi acara tersebut.

Baca Juga: Korupsi Dana Pastori GPM Waai Limpah ke Pidsus

Terdakwa yang sebelumnya be­kerja sebagai DJ di Cafe Neo ini bersedia tampil dalam event tersbut. Selanjutnya 12 Desember 2018 se­kitar pukul 23.00 WIT, terdakwa men­datangi Karoke Anang untuk mela­kukan pengecekan sound system. Saat itu terdakwa mengenakan baju dengan celana hit sebatas paha.

Namun ketika melakukan penge­ce­kan sound system terdakwa meng­ganti pakaiannya dengan baju putih bergaris dan celana hot pants ber­warna biru. Selanjutnya untuk mela­kukan pengecekan sound system di atas panggung, terdakwa sambil bergoyang dan membuka baju bagian atas sehingga menampil bra berwarna pink dengan bawahan celana hot pant biru sebatas paha.

Dalam aski tersebut terdakwa ber­goyang bersama seorang pengun­jung yang diketaui sebagai anggota polisi (masih dalam proses pemerik­saan propam Polda Maluku).

Selan­jutnya pada 14 Desember 2018 se­kitar pukul 23.00 WIT, pada puncak acara terdak­wa sebagai DJ tampil dalam event party di Anang Karoke Family dengan mengenakan tank top berbentuk bra warna hitam dengan celana hot pants.

Setelah itu terdakwa keluar me­nuju lounge dan memainkan alat DJ sambil bergoyang naik diatas kursi kemudian sambil menggoyangkan tubuhnya sambil membuka baju dan celana yang dikenakan. Penampilan terdakwa di atas panggung mem­perlihatkan bentuk tubuh dan payu­dara serta sesekali menurunkan celana dalamnya di saksikan kurang lebih 100 orang.

Kemudian penam­pil­an terdakwa disaksikan oleh ba­nyak orang karena disebarkan oleh saksi, Thirsa Shanen Parera (sedang dalam proses penyelidikan) melalui akun face­booknya, sehingga terdak­wa ditang­kap dan dilakukan proses hukum.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut baik JPU maupun terdakwa melalui tim penasehat hukumnya, Alfred Tutupary dan Dominggus Huliselang menyatakan meneri­manya. (S-49)