Pemusnahan Barang Bukti, Kejaksaan Tanimbar Gandeng Balai POM
SAUMLAKI, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar memusnakhan Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Rabu (14/12),
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono, bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Bambang Irawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Gideon Ardana Reswari,Kepala Seksi Inteliijen Agung Nugroho dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera El Imanuel Lolongan, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kepada Siwalima, Kepala Kejaksaan Negeri Tanimbar menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap sebagai berikut,
Putusan Pengadilan Nomor 44/Pid.B/ 2022/PN Sml dengan nama terdakwa Ridwan Sanusi Alias Iwan dengan barang bukti berupa satu buah parang yang berukuran panjang 70 centimeter dengan lebar 5 centimeter dan pegangan tersebut dari kayu yang berwarna hitam, kemudian pada pegangan juga terdapat lingkaran besi yang berupa cincin pengait berwarna silver.
Putusan Pengadilan Nomor 45/Pid.B/2022/PN Sml dengan nama terdakwa Bruno Saikmat alias Bruno dengan barang bukti berupa satu buah kayu rep berukuran kecil dengan panjang 50 centimeter
Baca Juga: Noach: Penyerangan Kantor Bupati MBD Diselesaikan Secara HukumPutusan Pengadilan Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Sml dengan nama terdakwa Yunita dengan barang bukti berupa 86 (delapan puluh enam) produk kecantikan berbagai merek
Putusan Pengadilan Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Sml dengan nama terdakwa Edoardus Sunlety alias Edison alias Edo alias Edi alias Edward dengan barang bukti 1 (satu) lembar kaos berwarna kombinasi kuning, merah dan orens serta bergambar pemandangan pantai dan dibagian belakang kaos tersebut terdapat noda darah.
Putusan Pengadilan Nomor 83/PID/2022/PT Amb dengan nama terdakwa Dolfries Neununy Alias Dolfis dengan barang bukti 1 (satu) buah baju kaos warna abu-abu;
Putusan Pengadilan Nomor 85/Pid.B/2020/PN Sml dengan nama terdakwa Elieser Natar Alias Lukman dengan barang bukti berupa satu lembar celana jeans pendek berwarna biru bermerk Lois yang terdapat bercak darah dan satu lembar baju kaos kutang berwarna biru hitam bertuliskan vespa service bergambar motor vespa.
Pemusnahan barang bukti tersebut diatas dengan cara dibakar, dipotong-potong serta dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 92 (sembilan puluh dua) barang bukti. ” kata Kajari Tanimbar
Selain itu, kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki Kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) ini disaksikan oleh Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan Stepanus Simon Sesa. (S-26)
Tinggalkan Balasan