AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim menghukum Zaenal Arifin Ohorella 2,4 tahun penjara terkait kasus kecelakaan lalu lintas seorang perempuan bernama Pipit Kho di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (6/7).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas sebagaimana diatur pasal 310 ayat (3) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Putusan majelis hakim tersebut hanya dikurangi dua bulan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menghukum Zaenal Arifin Ohorella 2,6 tahun penjara.

Kejadian lakalantas ini terjadi di jalan umum Dusun Hurun Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, pada Minggu 15 Maret 2020 pukul 15.00 Wit.

Awalnya, sekitar pukul 14.00 WIT,  terdawa bersama-sama dengan tiga orang temannya, yang salah satunya adalah saksi Asmal Amyri Tuasamu alias Saro, sedang duduk-duduk dipangakalan ojek pertigaan menuju Rumah Sakit Umum Tulehu sambil mengkonsumsi minuman beralkohol jenis sopi sebanyak 2 (dua) botol.

Baca Juga: Jaksa: Jampidsus Pending Korupsi Dana MTQ Bursel

Setelah selesai mengkonsumsi minuman keras tersebut, terdakwa dan ketiga temannya berencana hendak menuju ke kawasan Transit Passo, menonton balapan motor. Tak lama setelah itu terdakwa mengambil sepeda motornya dan terlebih dahulu pergi meninggalkan ketiga temannya tersebut menuju ke kawasan Transit Passo.

Sementara itu, korban Pipit Kho alias Pipit baru selesai berbelanja di sebuah kios yang terletak di sebelah kiri ruas jalan umum Dusun Hurun, Desa Tulehu, Kabupaten Malteng  hendak pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki di sisi sebelah kiri jalan (dilihat dari arah Desa Tulehu menuju Ambon).

Saat sedang berjalan, terdakwa muncul dengan mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha Fino berwarna cokelat dengan nomor polisi DE 2003 LT dari arah belakang korban. Terdakwa melaju dengan kecepatan kurang lebih diatas 60 km, lalu menyerempet sepeda motor yang sedang terparkir di depan kios buah milik La Sarmin.

Setelah terdakwa menyerempet sepeda motor tersebut, terdakwa lalu kehilangan kendali atas motor yang dikendarainya. Sehingga terdakwa langsung menabrak korban yang sedang berjalan kaki dari arah belakang. Hal itu mengakibatkan korban terlempar kurang lebih sejauh 7 meter dan jatuh di kios depan rumah kos-kosan.

Terdakwa juga jatuh dan terseret. Korban langsung tidak sadarkan diri dan mengalami patah kaki pada betis kaki kirinya dan segera dilarikan ke rumah sakit oleh masyarakat sekitar.

Terdakwa mengendarai sepeda motornya dalam keadaan mabuk. Akibatnya, terdakwa tidak konsentrasi saat mengendarai sepeda motor. Pada saat terjadi kecelakaan, tidak ada upaya pengereman, upaya menghindar maupun mengurangi kecepatan serta membunyikan klakson memperingati pejalan kaki hingga tabrakan tidak terhindarkan.

Setelah mendengar tuntutan itu, majelis hakim menunda sidang dengan agenda putusan pekan depan. Dalam persidangan online itu, terdakwa menjalani sidang secara online di Rutan IIA. Majelis hakim yang dipimpin Jenny Tulak didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau selaku hakim anggota berada di pengadilan. Begitu juga jaksa Rian Jose Lopulalan dan penasehat hukum terdakwa Robbert Lesnussa. (Cr-1)