MASOHI, Siwalimanews – Sejumlah pemuda Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) melakukan aksi demo di Kantor Bupati, Senin (27/9)  menolak aktivitas PT Mahatama Lestari.

Kelompok pemuda negeri Haya meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tidak serta merta mengeluarkan izin aktivitas perusahaan. Mereka khawatir  eksplorasi perusahan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang bakal mendatangkan bencana bagi negeri mereka.

“Kami meminta Bupati Malteng Tuasikal Abua tidak serta merta mengeluarkan izin bagi perusahaan itu. Investasi boleh saja tapi jangan sampai kemudian lingkungan menjadi rusak dan tentu saja akan membawa bencana bagi masyarakat banyak, terutama masyarakat negeri Haya dan seluruh petuanannya,” teriak Rahim Mahu, salah satu orator dalam aksi itu.

Untuk diketahui saat ini seluruh peralatan berat milik perusahaan tersebut telah disiapkan di wilayah pesisir Dusun Namasula, Negeri Haya. Peralatan itu diketahui adalah peralatan penebangan kayu.

Hal itu yang kemudian memicu aksi kelompok pemuda Haya. Menurut mereka, sampai dengan perusahaan tersebut memobilisasi alat, masyarakat belum mengetahuinya.

Baca Juga: Dilirik Investor, Negeri Banggoi akan Dibangun Spot Wisata

“Pendaratan alat berat milik PT Mahatama Lestari di wilayah pesisir pantai Dusun Namasula wilayah Negeri Haya sangat mengkhawatirkan. Sampai sekarang belum ada sosialisasi apapun dari pemerintah negeri maupun pihak perusahaan terkait hal Ikhwal pendaftaran sejumlah alat berat itu. Kami meminta pemerintah tidak serta merta mengeluarkan izin,tanpa diketahui masyarakat pemilik lahan. Ini rancu dan sangat mengancam ekosistem lingkungan kami. Kami tidak ingin kerusakan yang terjadi di wilayah lain juga terjadi di wilayah kita,”ujarnya.

Sebelumnya aksi yang berjalan sekitar pukul 11.00 WIT itu digelar di depan Kantor Pelayanan Terpadu  Satu Pintu (PTSP) Malteng. Beberapa saat setelah berorasi para demonstran kemudian ditemui Kadis PTSP Aji Tuakia.

Dihadapan mereka, Tuakia menjelaskan, PT Mahatama Lestari telah mengantongi izin lokasi dari Kementerian Perdagangan untuk melakukan aktivitas perkebunan cengkeh dan pala di wilayah Desa Haya.

Diapun mengaku, pihak PTSP hingga kini belum mengeluarkan rekomendasi, meskipun pihak perusahaan telah mengantongi izin. Mendengar penjelasan Kadis PTSP Malteng. Kelompok pemuda itu kemudian melanjutkan aksi di depan Kantor Bupati Malteng. Aksi ini dikawal aparat kepolisian Polres Malteng hingga selesai sekitar pukul 01.20 WIT.

Ditempat terpisah, Wakil Direktur PT Mahatama Lestari Surya Makatita menjelaskan, pihaknya tidak melakukan aktivitas ilegal di wilayah Dusun Namasula Negeri Haya.

“Kami memiliki izin prinsip baik itu izin lokasi dan izin usaha Perkebunan dari Pemerintah Pusat,” katanya.

Selain itu pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan masyarakat Haya melalui Perangkat Pemerintah Negeri dan Badan Saniri Negeri. Sejauh ini tidak ada masalah bahkan Pemerintah Negeri dan Badan Saniri Haya telah menyetujuinya.

“Sejauh ini tidak ada masalah,” tandas Makatita kepada wartawan di Masohi.

Dikatakan, pihaknya belum menerima rekomendasi PTSP Kabupaten Malteng. Meski begitu hal itu tidak kemudian dapat membatalkan izin prinsip yang telah diterima.

“Iya memang rekomendasi PTSP masih dalam proses. Namun itu tidak serta merta membatalkan aktivitas kita. Apalagi aktivitas itu berizin termasuk dokumen analisis dampak lingkungan juga sudah ada. Kami tidak masuk wilayah ini secara ilegal,” tegasnya.

Ditambahkan, izin lokasi aktivitas perkebunan cengkeh dan pala diusulkan sebesar 1.600 hektar. Namun izin yang terbit adalah seluas 1.200 hektar. Itu khusus untuk perkebunan cengkeh dan pala, bukan untuk izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.

“Luas lahan sesuai izin adalah 1200 hektar. Ini untuk perkebunan pala dan cengkeh. namun karena lahannya terdapat potensi kayu maka kita pun diminta untuk memiliki izin penebangan kayu untuk membuka lahan perkebunan 1200 hektar dimaksud,” tuturnya.

Katanya lagi, kegiatan perusahaan akan berlangsung selama kurang lebih 10 tahun kedepan, dengan sistem bagi hasil dengan pemilik lahan.

“Saya tidak hafal benar, namun kurang lebih 10 sampai dengan 15 tahun  kedepan. Teknisnya pun dengan sistem bagi hasil panen dengan masyarakat. Sebagai anak negeri saya pastikan aktivitas PT Mahatama Lestari akan menguntungkan masyarakat pemilik lahan, dan bukan untuk merusak lingkungan,” tegasnya. (S-36)