AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Pusat me­mangkas anggaran da­na alokasi khusus (DAK) bidang jalan tahun 2022 untuk Provinsi Maluku.

Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan yang di­usulkan Rp 399.600.000.000 dengan tujuan membuka dae­rah keterisolasian di Maluku, tetapi oleh Ke­menterian Ke­ua­ngan yang disetujui untuk direalisasikan hanya sebesar Rp16. 000.000.000.

Kepastian turunnya Dana Alokasi Khusus bidang jalan ini disampaikan oleh Dirjen Dana Transfer Khusus Kementerian Keuangan RI, Purwanto kepada Komisi III DPRD Provinsi Maluku, da­lam agenda penyampaian as­pirasi yang dilakukan secara daring, Selasa (19/1).

Terhadap keputusan Kementerian Keuangan ini, sejumlah anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku tidak terima dan langsung me­nyam­paikan protes terhadap tindakan Pemerintah Pusat yang seenaknya memangkas usulan Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan tahun 2022.

Ketua komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw menyayangkan sikap Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenkeu RI yang seenaknya memotong usulan DAK 2022 Bidang Jalan dari Dinas PUPR Provinsi Maluku, padahal dana yang diusul­kan itu sesuai kebutuhan dari mas­yarakat Maluku.

Baca Juga: Uskup Mandagi Minta Polri Dukung Pelantikan 

“Maluku sangat membutuhkan sarana dan prasarana, dengan anggaran yang sedikit ini bagaimana mungkin bisa menjawab kebutuhan masyarakat untuk jalan di Maluku ini bisa terjawab,” ujar Rahakbauw.

Sementara itu, Wakil Ketua Ko­misi III Hatta Hehanussa mene­gas­kan, DAK yang diusulkan Dinas PU­PR sejak tahun 2021, 2022 hingga usulan 2023 ini hasilnya sangat miris sekali. “Usulan yang sudah disampaikan berdasarkan kebutuhan tetapi yang hanya disetujui tidak mencapai 1 per­sen. Contohnya usulan 2021 hampir 400 miliar yang disetujui hanya 16 miliar. Ini yang tidak masuk akal,” ungkap Hatta.

Hehanusa berharap, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ke­uangan harus lebih rasional dan adil dalam memutuskan besaran Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan bagi Maluku, karena saat ini Maluku membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk membuka daerah-daerah terisolasi. (S-50)