AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Inves­tasi (Kemenkomarves) menyindir habis Pemprov Maluku terkait ke­siapan menuju Lumbung Ikan Nasional (LIN).

Bagaimana tidak, ternyata Pemprov Maluku selama ini getol teriak LIN tapi tidak siap dari sisi perencanaan. Deputi Bidang Koor­dinasi Sumber Daya Maritim, Kemenkomarves, Safri Burha­nuddin menegaskan, pemda ja­ngan hanya getol teriak LIN, tapi tak ada perencanaan yang ter­gambar dalam master plannya.

Pemerintah daerah juga kata Bur­hanuddin saat membuat peren­canaan pembangunan jangan hanya satu isu saja, melainkan secara keseluruhan dan terpadu.

“Dalam pembangunan LIN kita lihat ada dua isu utama disini yakni pariwisata dan perikanan. Jadi ter­integrasi dimana mau bangun pe­la­buhan, bandara itu semua ber­manfaat tidak cuma ikan. Makanya kita fokus dua sektor itu,” pinta Burhanuddin kepada wartawan usai rapat koordinasi terkait de­ngan LIN yang berlangsung di Manise Hotel, Rabu (12/8).

Dikatakan, dimana-mana peme­rintah daerah kerap urus admini­strasi, tetapi pelaksanaan kurang. “Jadi saya minta jangan kita kon­sentrasi habis energi hanya untuk urus administrasi, tapi regulasi yang menghambat investasi pem­prov harus kurangi sehingga bisa terwujud LIN itu di Maluku,” kata Burhanuddin.

Baca Juga: Kapolda Pastikan Pilkada di SBT Berjalan Aman

Menyoal LIN membutuhkan anggaran dan bagaimana sikap pemerintah pusat Burhanuddin mengaku anggaran otomatis dari APBD dan APBN.

“Kalau hanya tergantung APBN, LIN tidak jalan. Jangan bermimpi semua ditanggung pempus, itu nggak. Disini kita mau tanya kemampuan Pemda Maluku itu mana sih. Kalau dia mau bangun, tentu dia harus alokasi bajet yang menjadi prioritas perikanan dan kelautan,” tegas Burhanuddin.

Olehnya ia mengingatkan pem­da untuk membuat perenca­naan pembangunan harus tergambar dalam master plannya.  “Ini harus di­gambarkan dalam rencana be­sarnya. Dan ini tugasnya pemda sehingga jelas, terlihat, mana tu­gas pemda, pemerintah pusat be­rapa dan investor berapa, itu pasti terlihat disitu,” beber Burhanuddin.

Terkait dengan regulasi kede­pan­nya seperti apa, pemerintah pusat akan mendukung dengan kebijakan. Burhanuddin berharap kepada KKP untuk segera me­nyiapkan Peraturan Presiden terkait LIN.

“Sekarang kita minta KKP untuk menyiapkan perpresnya, kemente­rian teknis yang menyatakan me­nyiapkan, ketika sudah sampai ke pak Presiden itu yang kita follow-up, kita akan dukung,” tandas Bur­hanuddin.

KKP Siapkan Perpres LIN

Ditempat yang sama Kemente­rian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan sementara melaku­kan penyusunan terhadap Perpres LIN itu sendiri. “Kami saat ini di KKP sedang memproses Perpres LIN tersebut. Kami berkoodinasi dengan teman-teman di KKP terkait dengan subtansi di Biro Hukum. Kami akan proses segera,” tegas Kepala Bagian Perencanaan Program dan Anggaran, Biro Perencanaan, Setjen KKP, Siddiq Pratomo.

Menurutnya, KKP mengapre­siasi usaha-usaha yang sudah dilaksanakan Pemprov Maluku melalui Dinas Perikanan dan Kelautan untuk membahas ranca­ngan Perpres LIN.

“Kami kira ini tidak hanya sebagai simbol LIN tapi juga dapat menggerakan ekonomi Maluku, juga sebagai penyerap tenaga kerja dan dapat meningkatkan ekspor terutama meningkatkan devisa negara,” kata Pratomo.

Ditanya dengan master plan yang diusulkan oleh Pemprov Ma­luku apa yang masih kurang atau perlu diperbaiki lagi, Pratomo mengaku harus perlu ditambah dengan konsep budidaya dan perikanan tangkap.

“Konsep master plan LIN kami harapkan bisa digabungkan usaha perikanan budidaya dan perikanan tangkap. Termasuk juga usaha pe­nyimpanan logistik perikanan se­perti pabrik es dan lain-lain dan dalam master plan harus meng­gambarkan juga bisnis prosesnya.  Bisnis proses misalnya ikan di dapat dari mana, budidayanya dimana juga sudah ditentukan atau prediksi kita akan ekspor kemana. Bisnis proses ini penting karena selama ini kita hanya susun dokumennya saja tapi harus susun juga bisnis plan,” bebernya.

Sementara itu Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku, Abdul Haris berharap rancangan Prespres ten­tang LIN yang ada di KKP segera ditetapkan menjadi Prespres.

“Karena ini menjadi pegangan bagi kita dan menjadi payung hukum supaya dengan landasan itu kita bisa melakukan aktivitas selanjutnya,” ujar Haris. (S-39)