AMBON, Siwalimanews – Tambang ilegal Gunung Botak di Buru bakal dikelola secara legal setelah Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian ESDM lelang proyek Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WIUP).

Sedikitnya ada 19 Blok WIUP  tersebar di wilayah indonesia yang akan dilelang pada pekan ini salah satunya Gunung Botak.

Gunung Botak masuk gelombang pertama rencana lelang ulang 8 blok WIUP akan berlangsung pada 14 November hingga 3 Desember.

Tenggat pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang dilaksanakan pada 4-6 Desember 2023.

Kemudian, gelombang kedua untuk pengumuman rencana lelang 11 blok WIUP akan berlangsung pada 14 November hingga 5 Desember 2023. Tenggat pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang dilaksanakan pada 6-8 Desember 2023.

Baca Juga: Disperindag Bantah Berikan Janji ke Pedagang

Seperti dikutip dari tambang.co.id, gelombang pertama, terdapat 8 WIUP yang dilelang ulang, yaitu Blok Lolayan, Blok Marimoi 1, Blok Gunung Botak, Blok Semidang Lagan, Blok Brang Rea, Blok Taludaa, Blok Nibung, dan Blok Kaf.

Lalu pada gelombang kedua, terdapat Blok Mulya Agung, Blok Ulu Rawas, Blok Bayung Lencir, Blok Lingga Bayu, Blok Merapi Barat, Blok Tumbang Nusa, Blok Pasiang, Blok Pumlanga, Blok Foli, Blok Lililef Sawai, dan Blok Natai Baru.

Lelang gelombang pertama ini merupakan pelaksanaan lelang ulang atas lelang WIUP yang sebelumnya sudah dilaksanakan pada Bulan Oktober 2023.

Adapun syarat dan ketentuan lelang WIUP ini diantaranya: Pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara yang dapat diakses melalui situs web: https://minerba.esdm.go.id/lelang.

Waktu pelaksanaan lelang mengikuti penggunaan waktu pada server aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara sesuai yang tertera pada alamat situs web di atas.

Calon peserta lelang wajib memiliki Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan komoditas WIUP yang akan diikuti, dengan mengacu pada Lampiran III Peraturan Menteri ESDM nomor 5 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.

Calon peserta lelang wajib menempatkan jaminan kesungguhan dalam bentuk bilyet deposito berjangka sebesar 10% dari nilai Kompensasi Data Informasi pada bank pemerintah/Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Calon peserta memohon surat keterangan tidak adanya tunggakan piutang penerimaan negara bukan pajak di bidang pertambangan mineral dan batubara kepada Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara.

Calon peserta mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara dengan menggunakan akun Single-Sign On OSS-BKPM pada saat tanggal dimulainya pelaksanaan lelang dengan mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial, dan menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang.

Informasi lebih lanjut terkait tata cara dan persyaratan lelang WIUP mineral dan batubara dapat menga­cu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/202. (S-09)