AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku telah mengusulkan pelaksana tugas Bupati SBB, Timotius Akerina sebagai bupati definitif paska meninggalnya bupati M Yasin Payapo, Minggu (1/8).
Pengusulkan ini dilakukan setelah Timotius Akerina ditetapkan sebagai pelaksana tugas Bupati SBB oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menurut Karo Pemerintahan Setda Maluku Dominggus Kaya, pengusulan pergantian Bupati SBB itu telah dilakukan sejak Senin (16/8) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kemarin sudah kita usulkan nama Wakil Bupati Timotius Akerina mengantikan Yasin Payapo yang meninggal dunia,’’ jelas Kaya kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (17/8).
Usulan pengangkatan Wakil Bupati Timotius Akerina sebagai Bupati SBB ini lanjut Kaya, sesuai dengan hasil rapat paripurna istimewa DPRD setempat.
“Jadi setelah diparipurnakan, mereka usulkan ke kita dan diproses, kemudian kemarin sudah kita kirim ke Mendagri. Kita tunggu saja prosesnya kalau sudah akan dilantik,’’ ujarnya.
Tetapkan Plt
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian resmi menetapkan Wakil Bupati SBB, Timotius Akerina sebagai pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati SBB pasca meninggalnya M Yasin Payapo, Minggu (1/8).
Surat penetapan tersebut diserahkan oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Dominggus Kaya kepada Wakil Bupati SBB, Timotius Akerina di Kantor DPRD SBB, Jumat (6/8) didampingi Sekda SBB, Mansyur Tuharea dan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD SBB.
Kaya mengungkapkan, Pemprov Maluku telah menerima radiogram pelaksana tugas bupati dari Mendagri untuk mengangkat Wakil Bupati SBB, Timotius Akerina sebagai pelaksana tugas bupati.
“Pemprov menerima radiogram dari Mendagri menugaskan gubernur untuk memberi tahu ke Wakil Bupati SBB bahwa beliau diangkat sebagai pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas Bupati SBB, kemudian ditindaklanjuti dengan surat gubernur yang memberitahukan wakil melaksanakan tugas PLT Bupati SBB,” jelas Kaya saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (7/8).
Selanjutnya, kata Kaya, DPRD akan mengusulkan ke Mendagri melalui Pemprov Maluku untuk pengangkatannya Wakil Bupati sebagai Bupati SBB, dan Pemprov melanjutkan ke Mendagri jika SK mendagri sudah ada barulah dilantik sebagai bupati definitif.
“Jadi DPRD Paripurna dan DPRD mengusulkan ke Mendagri melalui Pemprov untuk pengangkatan sebagai Bupati SBB. Dan jika SK bupati sudah keluar baru pelantikan,” katanya.
Sedangkan untuk wakil bupati, lanjutnya, tidak lagi karena sisa masa jabatan yang diselesaikan Plt Bupati SBB yakni 9 bulan.
“Untuk wakil tidak lagi karena ketentuan kalau dibawah 1,6 tahun itu tidak ada usulan lagi, kalau di SBB hanya tinggal 9 bulan. Proses waktunya itu tergantung DPRD dan DPRD berproses kapan diusulkan ke gubernur, berkas sudah siap karena harus juga dilampirkan dengan akte kematian dilanjutkan ke Pemprov barulah Pemprov usulkan ke Mendagri,” ujarnya.
Selain menerima radiogram dari Mendagri soal Plt Bupati SBB, pihaknya juga radiogram dari Mendagri, ucapkan dukacita Mendagri kepada keluarga. “Kami juga serahkan ke pak wakil untuk disampaikan kepada keluarga,” ujarnya. (S-39)