DOBO, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Kepulauan Aru mengelar paripurna, dalam rangka penyampaian kata akhir fraksi-fraksi terhadap ranperda tentang pertanggungjawab pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020

Bupati Aru, Johan Gonga dalam sambutannya mengatakan sesuai ketentuan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan pertanggungjawaban keuangan yang telah di periksa oleh BPK selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Terhadap penyampaian kata akhir fraksi dalam bentuk Daftar Infentaris Masalah (DIM) pada prinsipnya kami dapat menerima seluruh pandangan fraksi-fraksi.

“Kami sadari semua ini, merupakan koreksi atas pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah tahun anggaran 2020.

DIM yang telah diterima menurutnya akan dijadikan acuan untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah, dimana dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya akan dilaksanakan oleh seluruh OPD beserta jajarannya sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Dikatakan, ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 merupakan refleksi dari hasil pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggungjawab pemerintah daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mencermati kata putus fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawabn pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ada beberapa hal yang perlu disampaikan, atas pencapaian kinerja bersama, hingga pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat diselesaikan dengan baik dan kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan kata putusnya

“Seluruh masukan kritik, dan saran konstruktif yang disampaikan melalui DIM dan melalui rapat komisi yang dilaksanakan bersama mitra komisi, pada prinsipnya kami terima dan akan memperbaikinya melalui penilaan kinerja bagi seluruh OPD,” ujarnya.

Mendorong peningkatan pendapatan daerah, maka, jelasnya pemerintah daerah melalui OPD terkait akan memanfaatkan sumber-sumber pendapatan dan potensi-potensi yang ada secara maksimal demi tercapinnya peningkatan pendapatan daerah.

“Untuk itu kami harapkan dukungan penuh DPRD dalam rangka kita menyiapkan regulasi peraturan daerah sebagai dasar hukum pengelolaan sumber-sumber pendapatan,” harapnya.

Selain itu, pemerintah daerah melalui majelis TP-TGR akan terus meningkatkan pendapatan lain-lain yang sah bagi pihak-pihak yang berkewajiban sesuai hasil temuan BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

Terkait dengan pengelolaan keuangan, pemerintah daerah akan berusaha untuk melakukan perbaikanperbaikan untuk tahun-tahun berikutnya.

Hadir dalam paripurna tersebut yakni Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey, Ketua DPRD Aru, Udin Belsigaway, Wakil Ketua l DPRD Lanurdi Senen Djabumir, Wakil Ketua II DPRD Aru, Fenny Silvana Loy, Kapolres Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto, Danlanal Aru Letkol Laut (P) Qoirur Roziqin, Sekda Moh. Djumpa, Sekwan Calistus Heatubun serta pimpinan OPD. (S-25)