AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku resmi mengu­sul­kan penjabat kepala daerah Kabupaten Ma­luku Tenggara dan Kota Tual ke Menteri Dalam Negeri

Kepastian pengusulan ter­se­but disampaikan oleh Sek­retaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie ke­pada wartawan di La­pangan Merdeka Ambon, Kamis (7/9).

Sekda mengatakan sesuai surat Kemen­te­rian Dalam Negeri batas waktu pengusulan calon pen­jabat kepala daerah yakni 8 September.

“Deadlinenya itu besok tapi kita sudah lakukan peng­usulan di hari kemarin,” ung­kap Sekda.

Dijelaskan, mekanisme pe­ng­usulan calon penjabat Bupati dan Walikota tetap mengikuti Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengajuan Penjabat Gubernur, Walikota dan Bupati.

Baca Juga: Sweeping tak Wajar, Puluhan Sopir Truk Lapor DPRD

Permendagri tersebut memberikan kewenangan bagi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual untuk mengusulkan tiga nama pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada Mendagri.

Disamping DPRD, Gubernur Maluku juga diberikan kewenangan mengusulkan tiga nama yang memenuhi kriteria calon penjabat kepala daerah. “Pemprov tiga orang dan masing-masing DPRD tiga orang telah diajukan ke Kemendagri dan dievaluasi oleh Tim Penilai Akhir untuk ditentukan siapa Penjabat Kepala Daerah di Tual dan Malra,” ujarnya.

Sekda enggan mengungkap nama-nama Pimpinan Tinggi Pratama yang diusulkan untuk dipertimbangkan menjadi Penjabat Walikota mampu Bupati Malra

“Kalau soal siapa-siapa saya belum bisa ungkap tetapi prinsipnya kita sudah usulkan ke Kemendagri,” pungkasnya. (S-20)