Pemprov Usul Penjabat Kota Tual & Malra ke Mendagri
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku resmi mengusulkan penjabat kepala daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual ke Menteri Dalam Negeri
Kepastian pengusulan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie kepada wartawan di Lapangan Merdeka Ambon, Kamis (7/9).
Sekda mengatakan sesuai surat Kementerian Dalam Negeri batas waktu pengusulan calon penjabat kepala daerah yakni 8 September.
“Deadlinenya itu besok tapi kita sudah lakukan pengusulan di hari kemarin,” ungkap Sekda.
Dijelaskan, mekanisme pengusulan calon penjabat Bupati dan Walikota tetap mengikuti Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengajuan Penjabat Gubernur, Walikota dan Bupati.
Baca Juga: Sweeping tak Wajar, Puluhan Sopir Truk Lapor DPRDPermendagri tersebut memberikan kewenangan bagi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual untuk mengusulkan tiga nama pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada Mendagri.
Disamping DPRD, Gubernur Maluku juga diberikan kewenangan mengusulkan tiga nama yang memenuhi kriteria calon penjabat kepala daerah. “Pemprov tiga orang dan masing-masing DPRD tiga orang telah diajukan ke Kemendagri dan dievaluasi oleh Tim Penilai Akhir untuk ditentukan siapa Penjabat Kepala Daerah di Tual dan Malra,” ujarnya.
Sekda enggan mengungkap nama-nama Pimpinan Tinggi Pratama yang diusulkan untuk dipertimbangkan menjadi Penjabat Walikota mampu Bupati Malra
“Kalau soal siapa-siapa saya belum bisa ungkap tetapi prinsipnya kita sudah usulkan ke Kemendagri,” pungkasnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan