AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku mengklaim tidak mampu untuk mengatasi lahan kritis di Maluku.

Ketidakmampuan Pemprov Maluku dalam melakukan reha­bilitasi terhadap lahan kritis lantaran tidak memiliki anggaran yang memadai.

“Kita menghadapi persoalan besar terkait dengan rehabilitasi lahan kritis di Maluku yang sampai saat ini belum mampu kita tuntas, karena kita terken­dala dengan persoalan anggaran yang minim,” Ungkap Staf Dinas Kehutanan Maluku, Vence  Purimahua dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Maluku, Selasa (27/2).

Purimahua menjelaskan, awal­nya lahan kritis di Maluku hanya seluas 299 hektar namun ketika di­lakukan revisi, justru mengalami kenaikan menjadi 487.000 hektar.

Kenaikan luasan lahan kritis di Maluku ini terjadi akibat dari adanya penggunaan lahan untuk perkebunan dan kebakaran lahan yang berdampak pada perubahan iklim secara drastis.

Baca Juga: Ombudsman: Cuek Perbaiki Pelayanan Pengaruhi DID

Ditengah kenaikan luasan lahan kritis, Pemprov kata Purimahua hanya mampu melakukan rehabi­litasi lahan seluas 500 hektar se­-tiap tahunnya. Artinya membutuh­kan waktu puluhan tahun barulah persoalan ini diatasi.

“Lahan kritis yang semakin me­-ningkat ini justru tidak sebanding dengan tindakan rehabilitasi yang kita hanya mampu lakukan seluas 500 hektar per tahun sesuai anggaran,” jelasnya.

Menurutnya, dari sisi anggaran yang dialokasikan untuk merehabilitasi lahan kritis yang mampu tercover dalam APBD hanya sekitar 30-35 miliar rupiah dari total produksi kayu di Maluku.

Dishub lanjut Purimahua telah berusaha untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun sampai saat ini belum ada tindaklanjuti terkait dengan alokasi anggaran untuk membantu pemerintah daerah dalam melakukan rehabilitasi lahan kritis.

Dia pun berharap adanya perhatian serius dari Kementerian LHK sehingga dapat membantu dalam bentuk Dana Alokasi Khusus, sehingga dapat mendukung upaya pencegahan perubahan iklim yang kian terus terjadi. (S-20)