AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku M Hatta Hehanusa menilai, pemerintah provinsi melalui Dinas PUPR tak mampu mengelola ruas jalan milik provinsi.

Pasalnya, banyak ruas jalan provinsi saat ini yang mengalami kerusakan parah, tetapi tidak ada perhatian sedikit pun dari pemerintah provinsi.

Ruas jalan provinsi yang mengalami kerusakan bukan saja di Kota Ambon dan Pulau Seram, tetapi hampir di seluruh kabupaten/kota.

“Jujur kita sangat menyayangkan dan prihatin dengan begitu banyak ruas jalan provinsi yang hingga saat ini mengalami kerusakan dan tidak kunjung ada intevensi untuk memperbaikinya,” ujar Hehanusa kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (4/8).

Ketidakmampuan pemprov dalam mengelola ruas jalan provinsi kata Hehanusa, terbukti dengan diterbitkannya SK Gubernur Maluku Nomor 191 tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Maluku Nomor 799 tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi.

Baca Juga: Walikota Lepas Kontingen Kota Ambon ke Raimuna Nasional

Salah satu ini dari surat yang diteken Gubernur Maluku Murad Ismail tersebut yakni mengembalikan status jalan Piru – Loki dari jalan provinsi ke jalan kabupaten.

Pengembalian status jalan tersebut bukan merupakan keputusan yang bijak, sebab semestinya pemprov berupaya untuk memperbaiki ruas jalan yang mengalami kerusakan bertahun-tahun tersebut, bukan sebaliknya justru mengembalikan kepada Pemkab SBB yang memiliki keterbatasan APBD jika dibandingkan dengan provinsi.

“Kan salah satu isi SK Gubernur itu mengembalikan status jalan Piru – Loki dari jalan provinsi ke jalan kabupaten, maka ini menunjukkan ketidakmampuan pemprov dalam pengelolaan jalan provinsi, sehingga dikembalikan ke kabupaten,” tegas Hehanusa.

Politisi Gerindra ini berharap, kedepan pemprov tidak mudah untuk mengembalikan jalan ke kabupaten tetapi harus berjuang agar perbaikan terhadap infrastruktur jalan di Maluku yang menjadi kewenangan provinsi dapat dilakukan dengan baik.(S-20)