Pemprov tak Bayar Lahan, Tisera Segel RSUD Haulussy
AMBON, Siwalimanews – Akibat tidak adanya itikad baik dari Pemerintah Provinsi Maluku untuk menyelesaikan pembayaran lahan dimana berdirinya RSUD dr M Haulussy, maka Yohannes Tisera yang mengkalim sebagai pemilik lahan tersebut menyegel rumah tersebut dengan menutup akses masuk rumah sakit.
Aksi penutupan lahan RSUD Haulussy itu dilakukan sekitar pukul 10.45 WIT dan dilakukan langsung oleh kuasa hukum Tisera Adolof Gerrit Suryaman, Jumat (22/12).
Kepada wartawan disela-sela penyegelan itu, Adolof menjelaskan, penutupan akses masuk RSUD Haulussy merupakan langkah terakhir, sebab upaya secara birokrasi baik persuasif maupun hukum sudah dilakukan.
“Sudanh berulang-ulang klien kami dijanjikan tapi semuanya hanya janji palsu yang disampaikan Pemerintah Provinsi Maluku, baik sekda, Biro Hukum, bahkan kita sudah rapat dengan tim asistensi yang dibuat gubernur untuk membahas pembayaran, namun tidak pernah terealisasi,” kesal Adolof.
Dijelaskan, berdasarkan putusan pengadilan, luas lahan yang dimiliki Yohannes Tisera yaitu 43.880 meter persegi dan 12.000 meter persegi tenah dihibahkan kepada pemerintah provinsi, maka yang menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar hanya lahan seluas 31.880 meter persegi yang diatasnya berdiri RSUD Haulussy, bangsal mayat, bangsal gila, asrama putri, asrama putra, rumah genartor dan rumah dinas.
Baca Juga: Pimpinan OPD Malas Ikut Apel akan Diberi SanksiTotal yang harus dibayarkan pemerintah provinsi atas lahan seluas 31.880 meter persegi tersebut sebesar Rp65 miliar, namun saat melakukan pertemuan dengan klien Yohannes Tisera, pemerintah provinsi menyampaikan kesanggupan membayar dibawah Rp50 miliar, sehingga disepakati dengan harga Rp.49.987.000.000.
Nilai tersebut wajar sesuai dengan hasil perhitungan harga tanah yang dilakukan tim appraisal dari Kementerian Keuangan, dimana satu meter persegi dikenai dengan harga Rp.1.568.000.
“Yang sudah dibayar itu sebesar Rp18.329.000.000 artinya masih tersisa 31.658.000.000,” jelasnya.
Ditanya soal waktu batas waktu penutupan rumah sakit, Adolof mengungkapkan, sepanjang tidak ada itikad baik dari Pemerintah Provinsi Maluku, maka pihaknya akan tetap menutup lahan tersebut.
Bahkan, jika tidak dilakukan pembayaran, maka kliennya Yohannes Tisera mungkin saja akan mempertimbangkan menjual tanah tersebut kepada pihak lain untuk kepentingan seperti pembangunan sekolah dan sebagainya.
“Semua terpulang pada klain saya, tapi kalau ditanyakan sampai kapan, maka pemerintah provinsi mereka harus menyelesaikan kewajiban pembayaran barulah dilakukan pelepasan hak bagi pemerintah untuk diproses guna mendapatkan sertifikat,” ucapnya.
Adolof juga memastikan, penutupan pintu depan dan belakang RSUD dilakukan, namun tidak menghalangi masyarakat yang ingin masuk ke rumah sakit, sebab RSUD Haulussy adalah objek vital bagi masyarakat.
Terkait dengan aksi penutupan lahan, pihak RSUD Haulussy tidak bersedia memberikan keterangan sedangkan Direktur RSUD Haulussy Nasaruddin, langsung meninggalkan rumah sakit.(S-20)
Tinggalkan Balasan