Pemprov Sulap Mobil Pribadi Jadi Mobil Dinas Gubernur
Melalui Penunjukan Langsung, Dealer tak Dilibatkan
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku melakukan langkah terobosan luar biasa, yang tak lazim dilakukan pemerintah selama ini, dalam hal pengadaan mobil dinas kepala daerah.
Pemprov Maluku tahun 2020 lalu, memang melakukan pengadaan kendaraan dinas kepada gubernur dan juga wakil gubernur senilai Rp. 7,8 Miliar.
Dalam dokumen resmi seperti yang tertera di laman www.lpse.malukuprov.go.id, terdapat empat buah mobil dinas yang penanganannya dilakukan oleh Badan Penghubung Provinsi Maluku di Jakarta. Padahal tahun-tahun sebelumnya, pengadaan serupa selalu ditangani langsung oleh Biro Umum Pemprov Maluku.
Dari empat unit mobil yang diadakan, tiga unit khusus diberikan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail, sedangkan Wakil Gubernur Barnabas Orno hanya kebagian satu unit saja.
Dari tiga unit mobil yang diperuntukan kepada gubernur itu, dua diantaranya diduga kuat adalah mobil seken alias mobil bekas pakai, sedangkan satunya adalah mobil baru.
Baca Juga: Tunggangan Pejabat Hingga SelebritiPengadaan empat unit mobil tersebut dikemas dalam empat proyek berbeda, yang dilakukan melalui mekanisme non tender atau pembelian langsung.
Keempatnya adalah proyek 14519288, yaitu Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar.
Proyek berikut adalah 14521288, yaitu Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan untuk Wakil Gubernur di Jakarta senilai Rp.1,5 Miliar.
Ketiga adalah proyek dengan kode 14342288, yaitu Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan Gubernur di Ambon, senilai Rp.3 Miliar.
Proyek ke empat dengan kode 14646288, Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan Gubernur Nissan Terra, Senilai Rp.749.1 Juta.
Keseluruhan proyek ini dibiayai APBD Provinsi Maluku Tahun 2020.
Hasil Bedah
Mari kita lihat bersama-sama jenis dan harga mobil yang diadakan pada saat pendemi sedang menghantam dunia, tak terkecuali Maluku.
Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, diduga adalah mobil pribadi Murad Ismail, jenis sport utility vehicle (SUV), merek Marcedes Benz.
Adapun perusahaan yang ditunjuk sebagai rekanan adalah PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Kavling 5, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Tak banyak informasi terkait jenis dan tipe mobil ini. Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku di Jakarta, Saiful Indra Patta, tak merespons panggilan Siwalima, maupun pesan pendek yang dikirim kepadanya.
Selanjutnya adalah Mobil Jabatan untuk Wakil Gubernur di Jakarta senilai Rp.1,5 Miliar.
Belakangan diketahui bahwa mobil tersebut dibuat oleh pabrikan Toyota, dengan type Alphard.
Ketiga adalah proyek Mobil Jabatan Gubernur di Ambon, senilai Rp.3 Miliar. Diketahui mobil tersebut berjenis SUV, merek Lexus, tipe LX-570 keluaran tahun 2019.
Yang mengherankan, mobil ini diketahui adalah mobil pribadi Murad Ismail yang dipindah tangankan. Dengan kata lain, mobil tersebut dibeli pemprov dari Murad. Angkanya pun tak tanggung-tanggung, sekitar Rp. 2,6 Miliar. “Itu belum termasuk pajak. Total akhirnya termasuk pajak, di angka Rp. 3 Miliar,” ujar sumber Siwalima di Pemprov Maluku, Sabtu (24/4).
Proyek ke empat adalah Mobil Jabatan Gubernur di Ambon, Merek Nissan, type Terra, Senilai Rp.749.1 Juta.
Pengadaan kendaraan dinas di masa pandemi ini patut dipertanyakan, lantaran begitu banyak proyek yang diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat, anggarannya terpaksa diamputasi dengan alasan Covid-19.
Tanpa Tender
Seperti dilansir di www.lpse. malukuprov.go.id, seluruh pekerjaan dimaksud, dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, alias tanpa tender sama sekali.
Dimana tiga mobil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya Konstruksi, yang beralamat di Jalan Lumba Lumba, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi
Sedangkan pengadaan Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, pengadaan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui pelelangan umum, bukan penunjukan langsung seperti yang dilakukan Pemprov Maluku.
Pada Pasal 38 Perpres tersebut dijelaskan bahwa: Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
- E-purchasing;
- Pengadaan Langsung;
- Penunjukan Langsung;
- Tender Cepat; dan
- Tender.
E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Sebelumnya, saat rapat kerja dengan mitra komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum, terkait pengawasan realisasi APBD dan APBN 2020, Rabu (3/3) lalu, anggota Komisi I DPRD Maluku Benhur Watubun mempertanyakan mekanisme pembelian mobil dinas yang dilakukan oleh Badan Penghubung Provinsi Maluku di Jakarta.
”Kita hanya pertanyakan dasar pembelian Mobil Dinas oleh Kantor Penghubung Maluku. Saya tidak tau itu mobil dinas untuk apa. Tapi urusan pengadaan mobil dinas pejabat itu urusan Biro Umum bukan kantor penghubung,” tandasnya.
Sampai berita ini naik cetak, Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku, Saiful Indra Patta yang dikonfirmasi Siwalima, Minggu (25/4) belum bisa berkomentar karena masih berada di masjid. “Maaf saya masih tadursan di masjir,” ungkapnya. (S-39/S-19)
Tinggalkan Balasan