AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku me­lakukan langkah terobosan luar biasa, yang tak lazim di­la­kukan pemerintah selama ini, dalam hal pengadaan mobil di­nas kepala daerah.

Pemprov Maluku tahun 2020 lalu, memang melakukan pengadaan ken­daraan dinas kepada gubernur dan juga wakil gubernur senilai Rp. 7,8 Miliar.

Dalam dokumen resmi seperti yang tertera di laman www.lpse.malukuprov.­go.id, terdapat empat buah mobil dinas yang penanga­nannya dilakukan oleh Badan Penghu­bung Provinsi Maluku di Jakarta. Padahal tahun-tahun sebe­lum­nya, pe­nga­daan serupa selalu dita­ngani lang­sung oleh Biro Umum Pem­prov Maluku.

Dari empat unit mobil yang diadakan, tiga unit khusus diberikan kepada Gu­bernur Maluku Murad Ismail, se­dang­kan Wakil Gubernur Barnabas Orno hanya kebagian satu unit saja.

Dari tiga unit mobil yang diperun­tukan kepada gubernur itu, dua dianta­ranya diduga kuat adalah mobil seken alias mobil bekas pakai, sedangkan satu­nya adalah mobil baru.

Baca Juga: Tunggangan Pejabat Hingga Selebriti

Pengadaan empat unit mobil tersebut dikemas dalam empat proyek berbeda, yang dilakukan melalui mekanisme non tender atau pembelian langsung.

Keempatnya adalah proyek 14519288, yaitu Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar.

Proyek berikut adalah 14521288, yaitu Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan untuk Wakil Guber­nur di Jakarta senilai Rp.1,5 Miliar.

Ketiga adalah proyek dengan kode 14342288, yaitu Pengadaan Ken­daraan Dinas Mobil Jabatan Gu­bernur di Ambon, senilai Rp.3 Miliar.

Proyek ke empat dengan kode 14646288, Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan Gubernur Nissan Terra, Senilai Rp.749.1 Juta.

Keseluruhan proyek ini dibiayai APBD Provinsi Maluku Tahun 2020.

Hasil Bedah

Mari kita lihat bersama-sama jenis dan harga mobil yang diadakan pada saat pendemi sedang meng­han­tam dunia, tak terkecuali Maluku.

Mobil Jabatan Gubernur di Ja­karta, senilai Rp. 2,5 Miliar, diduga adalah mobil pribadi Murad Ismail, jenis sport utility vehicle (SUV), merek Marcedes Benz.

Adapun perusahaan yang ditun­juk sebagai rekanan adalah  PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Kavling 5, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Tak banyak informasi terkait jenis dan tipe mobil ini. Kepala Badan Pe­nghu­bung Provinsi Maluku di Jakarta, Saiful Indra Patta, tak me­respons panggilan Siwalima, mau­pun pesan pendek yang dikirim kepadanya.

Selanjutnya adalah Mobil Jabatan untuk Wakil Gubernur di Jakarta senilai Rp.1,5 Miliar.

Belakangan diketahui bahwa mobil tersebut dibuat oleh pabrikan Toyota, dengan type Alphard.

Ketiga adalah proyek Mobil Jabatan Gubernur di Ambon, senilai Rp.3 Miliar. Diketahui mobil tersebut berjenis SUV, merek Lexus, tipe LX-570 keluaran tahun 2019.

Yang mengherankan, mobil ini diketahui adalah mobil pribadi Murad Ismail yang dipindah tangan­kan. Dengan kata lain, mobil tersebut dibeli pemprov dari Murad. Angka­nya pun tak tanggung-tanggung, sekitar Rp. 2,6 Miliar. “Itu belum ter­masuk pajak. Total akhirnya terma­suk pajak, di angka Rp. 3 Miliar,” ujar sumber Siwalima di Pemprov Maluku, Sabtu (24/4).

Proyek ke empat adalah Mobil Ja­ba­tan Gubernur di Ambon, Merek Nis­san, type Terra, Senilai Rp.749.1 Juta.

Pengadaan kendaraan dinas di masa pandemi ini patut diperta­nya­kan, lantaran begitu banyak proyek yang diperuntukan untuk kesejahte­raan rakyat, anggarannya terpaksa diamputasi dengan alasan Covid-19.

Tanpa Tender

Seperti dilansir di www.lpse. malukuprov.go.id, seluruh peker­jaan dimaksud, dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, alias tanpa tender sama sekali.

Dimana tiga mobil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya Kons­truksi, yang beralamat di Jalan Lumba Lumba, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi

Sedangkan pengadaan Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Padahal, sesuai Peraturan Presi­den Nomor 16 Tahun 2018, penga­daan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui pelelangan umum, bukan penunju­kan langsung seperti yang dilaku­kan Pemprov Maluku.

Pada Pasal 38 Perpres tersebut dijelaskan bahwa: Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Kons­truksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

  1. E-purchasing;
  2. Pengadaan Langsung;
  3. Penunjukan Langsung;
  4. Tender Cepat; dan
  5. Tender.

E-purchasing sebagaimana di­mak­sud pada ayat (1) huruf a) di­laksanakan untuk Barang/Peker­jaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.

Pengadaan Langsung sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lain­nya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Penunjukan Langsung sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lain­nya dalam keadaan tertentu.

Sebelumnya, saat rapat kerja dengan mitra komisi yang membi­dangi pemerintahan dan hukum, terkait pengawasan realisasi APBD dan APBN 2020, Rabu (3/3) lalu, anggota Komisi I DPRD Maluku Benhur Watubun mempertanyakan mekanisme pembelian mobil dinas yang dilakukan oleh Badan Penghu­bung Provinsi Maluku di Jakarta.

”Kita hanya pertanyakan dasar pembelian Mobil Dinas oleh Kantor Penghubung Maluku. Saya tidak tau itu mobil dinas untuk apa. Tapi uru­san pengadaan mobil dinas pejabat itu urusan Biro Umum bukan kantor penghubung,” tandasnya.

Sampai berita ini naik cetak,  Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku, Saiful Indra Patta yang dikonfirmasi Siwalima, Minggu (25/4) belum bisa berkomentar karena masih berada di masjid. “Maaf saya masih tadursan di masjir,” ungkapnya. (S-39/S-19)