AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku telah me­nyiapkan nama-nama penjabat peng­ganti kepala daerah yang masa jaba­tannya berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang.

Menurut Karo Pemerintahan Pemprov Maluku, Dominggus Kaya, nama-nama tersebut telah siap untuk diusulkan.

“Sudah siap tinggal diusulkan saja, masih libur panjang,” ujar Kaya saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Rabu (4/5).

Kaya menjelaskan, sesuai pentunjuk Kemendagri pengusulan nama-nama penjabat kepala daerah pada empat kabupaten/kota yang kepala daerahnya akan berakhir pada 22 Mei mendatang yakni, masing-masing wilayah diusul­kan tiga nama.

“Sesuai surat mendagri tiap daerah 3 nama,” ujar Kaya.

Baca Juga: Kapolda dan Pangdam Apresiasi Masyarakat

Ketika ditanyakan siapa-siapa saja nama penjabat yang diusulkan ke Ke­mendagri. Kaya menolak berkomentar soal itu. “Kalau soal nama-nama beta seng punya kewenangan untuk sampai­kan,” tuturnya.

Untuk diketahui, ada empat kabu­paten/kota di Maluku yang kepala daerahnya akan berakhir pada 22 Mei yaitu, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Buru dan Ka­bu­paten Kepulauan Tanimbar.

DPRD Desak

Guna mengantisipasi agar tidak ter­jadi kekosongan pada empat kabu­paten/kota di Maluku tersebut, Sekre­taris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Miche­lle Tasane mendesak Pem­prov Maluku untuk segera mengusulkan calon penjabat ke Kemendagri.

Tasane menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan peraturan turunannya, maka kewenangan melakukan pengusulan penjabat kepala daerah dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Dengan adanya kewenangan yang diberikan oleh UU tersebut, lanjut Tasane, maka sudah saatnya Pemprov Maluku melakukan pengusulan empat pejabat kepala daerah itu kepada Kemendagri untuk diproses, sebab penetapan penjabat kepala daerah dilakukan dengan keputusan Mendagri.

“Kalau melihat waktu yang tersisa hanya sebulan maka sudah saatnya Pemprov Maluku segera melakukan pengusulan calon penjabat kepala daerah kepada Kementerian Dalam Negeri,” ujar Tasane saat diwa­-wancarai wartawan di Gedung DPRD Maluku, Rabu (20/4).

Dijelaskan, Pemprov Maluku tidak boleh lambat dalam melakukan pengusulan sebab keterlambatan tersebut akan menghambat pula proses seleksi calon kepala daerah oleh Kemendagri.

Apalagi, waktu yang tersedia kurang dari sebulan dengan jumlah daerah yang bakal mengajukan usulan penjabat kepala daerah mencapai ratusan daerah, maka sudah saatnya Pemprov Maluku melakukan pengusulan.

Dia menegaskan,  jika Pemprov Maluku lambat melakukan pengusulan maka akan berdampak pada kekosongan jabatan kepala daerah, yang berdampak pula pada pelayanan publik terhadap masyarakat. “Sekalipun statusnya sebagai pejabat bupati dan walikota tetapi keputusan yang dikeluarkan sama dengan bupati definitive, sehingga harus segera diusulkan secepatnya karena ditakutkan terjadi kekosongan jabatan,” tandasnya. (S-05)