AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku minta kepada setiap perusahaan yang beroperasi di Maluku termasuk perusahaan media yang membatasi jam kerja, merumahkan karyawan, PHK, untuk mendaftar ke Dinakertras agar mendapatkan kartu prakerja. Kuota yang disiapkan Pemprov Maluku sebanyak 37 ribu lebih kartu prakerja.

”Jadi teman-teman media, perusahaan silakan mendaftar, kita sudah buka,” ujar Sekda Maluku Kasrul Selang kepada wartawan di lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (11/4).

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk masyarakat termasuk karyawan di Maluku yang terdampak pandemi virus corona.

”Jadi selain masyarakat akan mendapatkan bantuan stimulus bagi perusahaan akan mendapatkan kartu prakerja,” jelas sekda.

Ia enggan merincikan berapa biaya yang akan diberikan bagi penerima kartu prakerja untuk tiap orang karyawan karena lebih teknis.

Baca Juga: Data Suspek Covid-19 di Maluku 159 Kasus

”Teknisnya nanti ketika mendaftar di Dinas Tenaga Kerja, bisa menanyakan mekanismenya seperti apa dan bagaimana,” pinta sekda.

Dengan kuota yang cukup banyak diharapkan bisa mengakomodir hak-hak dari karyawan yang di terkena dampak.

Olehnya itu perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang masing-masing yang memang merumakan karyawan, PHK dan pembatasan jam kerja silakan mendaftarkan diri guna mendapatkan kartu prakerja.

”Ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat, maka daerah juga harus mengikuti. Untuk itu teman-teman pers harus beritahukan kepada perusaahan tempatnya bekerja. (S-39)