Pemprov Minta Perusahaan Media Daftar ke Disnakertrans
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku meminta, kepada setiap perusahaan media yang beroperasi di Maluku untuk mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang, pendaftaran ke Disnakertrans juga termasuk perusahaan media yang melakukan pembatasan jam kerja, karyawan bekerja dari rumah, pemutusan hubungan kerja (PHK), untuk mendapatkan kartu prakerja.
Kuota yang disiapkan Pemprov Maluku sebanyak 37 ribu lebih kartu prakerja bagi perusahan yang ada di Maluku.
”Teman-teman media, perusahaan silakan mendaftar, kita sudah buka,” ujar Sekda kepada wartawan di lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (11/4).
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk masyarakat termasuk karyawan di Maluku yang terdampak pandemi virus corona.
Baca Juga: DPRD Minta Bansos Disalurkan Sebelum Ramadhan”Jadi selain masyarakat akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah dan stimulus untuk kredit, perusahaan media akan mendapatkan kartu prakerja bagi karyawan,” jelas sekda.
Ia enggan merincikan berapa biaya yang akan diberikan bagi penerima kartu prakerja untuk tiap orang karyawan. Dengan alasan karena lebih teknis.
”Teknisnya nanti ketika mendaftar di Dinas Tenaga Kerja, bisa menanyakan mekanismenya seperti apa dan bagaimana,” pinta sekda.
Dengan kuota yang cukup banyak, sekda berharap, bisa mengakomodir hak-hak dari karyawan yang diterkena dampak.
Menurutnya, perusahaan media yang bergerak di bidang masing-masing yang memang merumahkan karyawan, PHK dan pembatasan jam kerja, silakan mendaftarkan diri guna mendapatkan kartu prakerja.
”Ini sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat, maka daerah juga harus mengikuti. Untuk itu teman-teman pers harus beritahukan kepada perusaahan tempatnya bekerja,” tandasnya.
Dewan Pers Bahas
Ketua Dewan Pers M Nuh menyampaikan usulan mengenai insentif bagi pers di tengah wabah corona kepada pemerintah dalam telekonferensi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (11/4/2020).
Sebagaimana dikutib dari iNews.id, Ketua Dewan Pers M Nuh menyampaikan sejumlah usulan mengenai perlunya perlindungan dari pemerintah terhadap keberlangsungan Pers Nasional di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Poin-poin usulan tersebut disampaikan dalam video conference dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (11/4/2020).
Hadir dalam telekonferensi ini, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz. Dewan Pers hadir bersama para konstituen, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS) Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Media Siber Indonesia, Pewarta Foto Indonesia dan Forum Pemred.
Nuh menyampaikan poin-poin usulan mengenai Insentif Peme-rintah untuk Keberlangsungan Perusahaan Pers dalam Masa Krisis Akibat Pandemi Covid-19. Usulan itu antara lain, pemberlakuan subsidi 20 persen dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi berlangsung.
“Pemberlakuan subsidi sebesar 10 persen per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media cetak. Subsidi ini sangat penting karena, harga kertas yang mengikuti pergerakan kurs rupiah terhadap dolar pada situasi krisis semakin memberatkan hidup media massa cetak,” ucap Nuh.
Merespons usulan tersebut, Menko Airlangga mengatakan, bahwa pemerintah sudah memasukkan industri pers dalam stimulus bagi badan usaha. Adapun permintaan terkait listrik gratis dikatakan hal itu tidak bisa dikabulkan karena sudah ditentukan hanya dibebaskan untuk pelanggan dengan 450 KV dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 KV. (S-39)
Tinggalkan Balasan