AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku telah membe­ri­kan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepu­-lauan Tanimbar (KKT) untuk membayar hutang pihak ketiga yang mencapai Rp 92 miliar lebih.

Hutang sejak Bupati Bitto Temmar itu enggan dilunasi oleh Pemerintah KTT, karena proyek-proyek yang dikerjakan hanya didasarkan rekomendasi, dan tidak miliki kontrak kerja.

Alhasil pihak ketiga menempuh upaya hukum menggugat Pemerintah KKT di pengadilan. Tak hanya itu, mereka juga melaporkan ke Kementerian Keuangan.

“Beberapa waktu ketika saya diundang untuk rapat bersama dengan Irjen keuangan daerah, berdasarkan surat masuk dari Agustinus Theodorus, salah satu pihak ketiga, saat rapat kita menelah dokumen-dokumen yang ada,” jelas Plt. Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Alwiyah Fadlun Alayrus kepada wartawan,  di gedung rakyat Karang Panjang Ambon, Jumat (6/3), usai rapat dengan Komisi I.

Rapat menyimpulkan peker­jaan  dilakukan berdasarkan rekomendasi dan tidak ditindaklanjuti dengan kontrak, sehingga membuat pemda tidak dapat melakukan pembayaran. “Jadi tidak ada kontrak sebagai dasar untuk penganggarannya dalam APBD,” ujar Alwiyah.

Baca Juga: Kapolda: Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri Harga Mati

Alwiyah mengaku, sudah menghubungi Kepala Keuangan KKT, namun dirinya ragu untuk membayar, karena tidak ada kontrak.

“Pelaksanaan kegiatan pekerjana itu sendiri dilakukan pada tahun 2009, dan sampai dengan APBD tahun 2020 ini belum dianggarkan untuk pembayaran hutang pihak ketiga,” ungkapnya.

Lanjutnya, Pemprov Maluku telah menyarankan kepada Pemda KTT untuk menyelesaikan pembayaran hutang pihak ketiga itu.

“Putusan pengadilan bisa dijadikan sebagai dasar untuk menganggarkan dalam APBD, dimana pembayarannya disesuaikan dengan tata cara pembayaran hutang pihak ketiga yang diatur didalam peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah,” jelas Alwiyah.

Pada 7 Februari  lalu, kata Alwiyah, Pemprov Maluku diundang oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk membicarakan masalah ini, dan  pemprov sudah memberikan rekomendasi kepada Pemda KKT untuk segera selesaikan hutang pihak ketiga.

“Jadi kami sudah sampaikan harus ada langkah-langkah yang diambil oleh Pemda KKT terkait dengan penyelesaian masalah ini,” ujarnya.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Amir Rumra tersebut, diwarnai banyak kritikan terhadap Pemerintah KKT.

“Saya sungguh meyakini Pemerintah Kabupaten KKT mengalami suatu perencanaan kejahatan sistim. Hutang ini harus dibayar,” tandas Anggota Komisi I, Mumin Refra.

Sementara Amir Rumra menyinggung soal status WTP yang diberikan oleh BPK atas pengelolaan keuangan Pemda KKT. “Ini sangat tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Bahkan dalam neraca pun tercatat sebagai utang,” ujarnya.

Olehnya Komisi I mengharapkan itikad baik dari Pemda KTT untuk menyelesaikan hutang pihak ketiga. (Mg-4)