Pemprov Maluku dan Pemkab MBD Raih Opini WTP
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2019, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Raihan opini WTP ini disampaikan Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2019 yang dihadiri Gubernur Maluku secara virtual, Senin (27/7).
Ketua BPK dalam pengantarnya menyatakan, dalam menjalankan tugas konstitusional BPK, maka pada semester satu tiap tahun BPK melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan 87 entitas kementerian dan lembaga, satu laporan keuangan pemerintah pusat serta 542 laporan keuangan pemerintah daerah, yang salah satu diantara 542 laporan keuangan yang diperiksa adalah laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku.
Menurutnya, BPK mencermati dan belajar dari opini Wajar Dalam Pengecualian (WDP) tahun 2018, Pemprov Maluku telah berupaya keras untuk konsisten dan disiplin meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan yang tercermin dalam penyajian laporan keuangan tahun 2019.
Diakuinya, tidak mudah pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban saat pandemi covid-19 yang membatasi jarak sosial dan fisik, namun pekerjaan yang besar dan berat ini dapat diselesaikan dengan kebersamaan dan semangat gotong royong, sehingga hasil pemeriksaan atas laporan pemeriksaan tahun 2019 tidak ditemukan permasalah signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan.
Baca Juga: Personil Gegana Latih Kemampuan Khusus“Laporan keuangan Pemprov Maluku telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang matrial, posisi keuangan pemerintah Provinsi Maluku tanggal 31 Desember dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan sesuai dengan strandar akuntansi pemerintah,” ungkap Firman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK memutuskan bahwa laporan keuangan Pemprov Maluku tahun anggaran 2019 memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atau WTP.
“Dengan demikian BPK memutuskan laporan keuangan Pemprov Maluku tahun anggaran 2019 memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atau WTP,” tegasnya.
Kendati WTP, kata Firman BPK masih menemukan kesalahan dalam sistem pengendalian intern maupun permasalahan ketidakpatuhan atas peraturan perundangan undangan yang perlu diperbaiki.
Firman merinci kelemahan sistim pengendalian intern yang menjadi perhatian BPK diantaranya Pemda Maluku belum sepenuhnya menyusun laporan akuntansi sesuai standar akuntasi pemerintah, pengelolaan kas pada Pemda Maluku belum sepenuhnya tertib, penyertaan modal pada PT Banda Permai belum didukung dengan laporan keuangan.
Lanjutnya, pengelolaan aset tetap tidak memadai, saldo beban barang dan jasa sebesar 1.394.531.988 rupiah pada dinas pendidikan dan kebudayaan Maluku per 31 Desember 2019 belum dapat dirinci.
BPK juga menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara antara lain, pengelolaan pendapatan pajak pemerintah daerah belum memadai, pengelolaan retribusi daerah belum memadai, pemberhentian PNS yang terkena proses hukum terlambat dilaksanakan.
Sambungnya pembayaran kelebihan pembayaran atas honorer pembantu panitia pelaksana kegiatan pembangunan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maluku sebesar 23.598.000 serta kekurangan volume 3 paket pekerjaan pada Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Maluku sebesar 31.426.504.
Firman juga mengaskan jika pemantauan hasil BPK atas pemeriksaan laporan keuangan Pemda Maluku sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2019 menunjukan bahwa terdapat 1228 rekomendasi senilai 131.724.151.914,81 rupiah dengan status sebagai berikut 878 rekomendasi senilai 75.037.000. 000 telah dtindaklanjuti.
138 rekomendasi senilai 42. 128.915.148 dengan status telah ditindaklanjuti namun belum sesuai dengan rekomendasi dan masih dalam proses tidak lanjut, 158 rekomendasi senilai 14.451.045.929, 61 dengan status belum ditindaklanjuti dan 53 rekomendasi senilai 106.732.117 yang tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan yang sah.
Atas persoalan tersebut, Firman meminta kepada Gubernur Maluku dan jajaran agar segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Catatan BPK Ditindaklanjuti
Sejumlah catatan yang disampaikan oleh BPK seperti belum standarnya kebijakan akuntasi, pengelolaan kas belum tertib, penyertaan modal pada PT Banda Permai belum didukung laporan keuangan.
Kemudian pengelolaan aset tidak memadai, saldo beban barang dan jasa Rp1 miliar lebih pada Dinas PK.
Selanjutnya pengelolaan pendapatan pajak daerah belum memadai. Pengelolaan retribusi daerah juga belum memadai, pemberhentian PNS terkena kasus hukum terlambat dilaksanakan. Kemudian kelebihan pembayaran honor pembantu panitia pelaksanaan kegiatan pada Dinas PRKP Rp. 23.598 000, serta kekurangan volume 3 paket pekerjaa pada Dinas PUPR Rp 31.426.545.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Setda Maluku Zulkifli Anwar yang dikonfirmasi Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/7) membenarkan sejumlah catatan diberikan BPK ketika Maluku meraih opini WTP sudah ditindaklanjuti.
“Jadi sudah ditindaklanjuti, namun temuan ini harus diungkapkan karena menjadi temuan BKP di tahun 2019. Pas masuk Januari-Februari Inspektorat sudah tindaklanjut selesai semua,” tegas Anwar.
Dijelaskan pengelolaan keuangan tetap harus diperbaiki seperti catatan BPK. Lalu terkait dengan penyertaan modal pada PT Banda Permai, Anwar mengaku perusahaan itu dalam proses kepailitan.
MBD Raih WTP
Kabupaten MBD juga meraih opini WTP dari BPK. Ini merupakan kado terindah bagi kabupaten pimpinan Benyamin Thomas Noach itu. Predikat opini WTP tersebut disampaikan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Maluku Muhammad Abidin dilakukan secara virtual Senin (27/7).
Bupati MBD, Benyamin Noach mengatakan, walaupun meraih WTP atas laporan keuangan tahun 2019, namun pengelolaan anggaran yang dilakukan pemkab dirasakan belum optimal dan sempurna, sehingga masih membutuhkan bimbingan dan arahan dari BPK RI.
“Kita masih butuh bimbingan dari BPK, hal ini bertujuan agar kedepannya kualitas laporan keuangan lebih komplit lagi,” ujar Noach dalam rilisnya yang diterima Siwalima.
Menurutnya, masyarakat berkepentingan untuk mengetahui capaian-capaian yang diraih pemerintah dan ini tersirat dalam opini WTP yang merupakan hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK.
Opini yang dihasilkan dari pemeriksaan BPK, tentunya akan menciptakan reputasi yang menaikan atau menurunkan kepercayaan pemangku kepentingan dan yang paling diharapkan dari hal ini adalah, predikat opini WTP. (Cr-2/S-21)
Tinggalkan Balasan