AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Ma­luku dan Pemerintah Kabu­paten Maluku Barat Daya (MBD) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (W­TP) atas laporan keua­ngan pemerintah daerah tahun 2019, dari Badan Pe­me­riksa Keuangan (BPK).

Raihan opini WTP ini disampaikan Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2019 yang dihadiri Gubernur Maluku secara virtual, Senin (27/7).

Ketua BPK dalam pengantarnya menyatakan, dalam menjalankan tugas konstitusional BPK, maka  pada semester satu tiap tahun BPK melakukan pemeriksaan atas la­poran  keuangan 87 entitas kemen­terian dan lembaga, satu laporan keuangan pemerintah pusat serta 542 laporan keuangan pemerintah daerah, yang salah satu diantara 542  laporan keuangan yang dipe­riksa adalah laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku.

Menurutnya, BPK mencermati dan belajar dari opini Wajar Dalam Pengecualian (WDP) tahun 2018, Pemprov Maluku telah berupaya keras untuk konsisten dan disiplin meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan yang tercermin dalam penyajian laporan keua­ngan tahun 2019.

Diakuinya, tidak mudah penge­lolaan keuangan dan pertang­gung­jawaban saat pandemi covid-19 yang membatasi jarak sosial dan fisik, namun pekerjaan yang besar dan berat ini dapat diselesaikan dengan kebersamaan dan sema­ngat gotong royong, sehingga hasil pemeriksaan atas laporan peme­riksaan  tahun 2019 tidak ditemu­kan permasalah signifikan yang  ber­dampak pada kewajaran pe­nyajian laporan keuangan.

Baca Juga: Personil Gegana Latih Kemampuan Khusus

“Laporan keuangan Pemprov Maluku telah disajikan secara wa­jar dalam semua hal yang matrial,  posisi keuangan pemerintah Pro­vinsi Maluku tanggal 31 Desember dan realisasi anggaran, peruba­han saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekui­tas serta catatan atas laporan se­suai dengan strandar akuntansi pemerintah,” ungkap Firman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK memutuskan bahwa lapo­ran keuangan Pemprov Maluku ta­hun anggaran 2019 memperoleh opi­ni wajar tanpa pengecualian atau WTP.

“Dengan demikian BPK memu­tuskan laporan keuangan Pemprov Maluku tahun anggaran 2019 memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atau WTP,” tegasnya.

Kendati WTP, kata Firman BPK masih menemukan kesalahan da­lam sistem pengendalian intern maupun permasalahan ketidakpa­tuhan atas peraturan perundangan undangan yang perlu diperbaiki.

Firman merinci kelemahan sis­tim pengendalian intern yang men­jadi perhatian BPK diantaranya Pemda Maluku belum sepenuhnya menyusun laporan akuntansi se­suai standar akuntasi pemerintah, pengelolaan kas pada Pemda Ma­luku belum sepenuhnya tertib, penyertaan modal pada PT Banda Permai belum didukung dengan laporan keuangan.

Lanjutnya, pengelolaan aset tetap tidak memadai, saldo beban barang dan jasa sebesar 1.394.531.988 rupiah pada dinas pendidikan dan kebudayaan Maluku per 31 De­sember 2019 belum dapat dirinci.

BPK juga menemukan ketidak­pa­tuhan terhadap ketentuan per­undang-undangan dalam penge­lolaan keuangan negara antara lain, pengelolaan pendapatan pa­jak pemerintah daerah belum me­madai, pengelolaan retribusi dae­rah belum memadai, pember­hen­tian PNS yang terkena proses hukum terlambat dilaksanakan.

Sambungnya pembayaran kele­bihan pembayaran atas honorer pembantu panitia pelaksana kegi­atan pembangunan pada Dinas Pe­rumahan dan Kawasan Pemukiman Maluku sebesar 23.598.000 serta kekurangan volume 3 paket pe­ker­jaan pada Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Maluku se­besar 31.426.504.

Firman juga mengaskan jika pe­mantauan hasil BPK atas peme­riksaan laporan keuangan Pemda Maluku sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2019 menunjukan bahwa terdapat 1228 rekomendasi senilai 131.724.151.914,81 rupiah dengan status sebagai berikut 878 rekomendasi senilai 75.037.000. 000 telah dtindaklanjuti.

138 rekomendasi senilai 42. 128.915.148 dengan status telah ditindaklanjuti namun belum sesuai dengan rekomendasi dan masih dalam proses tidak lanjut, 158 re­komendasi senilai 14.451.045.929, 61 dengan status belum ditindak­lanjuti dan 53 rekomendasi senilai 106.732.117 yang tidak dapat di­tindaklanjuti karena alasan yang sah.

Atas persoalan tersebut, Firman meminta kepada Gubernur Maluku dan jajaran agar segera menin­daklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Catatan BPK Ditindaklanjuti

Sejumlah catatan yang disam­pai­kan oleh BPK seperti belum stan­dar­nya kebijakan akuntasi, pe­ng­elolaan kas belum tertib, pe­nyertaan modal pada PT Banda Permai belum didukung laporan keuangan.

Kemudian pengelolaan aset tidak memadai, saldo beban barang dan jasa Rp1 miliar lebih pada Dinas PK.

Selanjutnya pengelolaan pen­dapatan pajak daerah belum me­madai. Pengelolaan retribusi dae­rah juga belum memadai, pem­ber­hentian PNS terkena kasus hukum terlambat dilaksanakan. Kemu­dian kelebihan pembayaran honor pembantu panitia pelaksanaan kegiatan pada Dinas PRKP Rp. 23.598 000, serta kekurangan volume 3 paket pekerjaa  pada Dinas PUPR Rp 31.426.545.

Kepala Badan Pengelola Ke­uangan dan Aset Daerah Setda Maluku Zulkifli Anwar yang di­konfirmasi Siwalima di Kantor Gu­bernur Maluku, Senin (27/7) mem­benarkan sejumlah catatan diberi­kan BPK ketika Maluku meraih opini WTP sudah ditindaklanjuti.

“Jadi sudah ditindaklanjuti, na­mun temuan ini harus diungkap­kan karena menjadi temuan BKP di tahun 2019. Pas masuk Januari-Februari Inspektorat sudah tindak­lanjut selesai semua,” tegas Anwar.

Dijelaskan pengelolaan keua­ngan tetap harus diperbaiki seperti catatan BPK. Lalu terkait dengan pe­nyertaan modal pada PT Banda Permai, Anwar mengaku perusa­haan itu dalam proses kepailitan.

MBD Raih WTP

Kabupaten MBD juga meraih opini WTP dari BPK. Ini merupakan kado terindah bagi kabupaten pim­pinan Benyamin Thomas Noach itu. Predikat opini WTP tersebut di­sampaikan lang­sung Kepala BPK RI Perwakilan Ma­luku Muhammad Abidin dila­kukan secara virtual Senin (27/7).

Bupati MBD, Benyamin Noach mengatakan, walaupun meraih WTP atas laporan keuangan tahun 2019, namun pengelolaan angga­ran yang dilakukan pemkab dira­sakan belum optimal dan sem­pur­na, sehingga masih membutuh­kan bimbingan dan arahan dari BPK RI.

“Kita masih butuh bimbingan dari BPK, hal ini bertujuan agar ke­depannya kualitas laporan ke­uangan lebih komplit lagi,” ujar Noach dalam rilisnya yang diterima Siwalima.

Menurutnya, masyarakat ber­ke­pentingan untuk mengetahui ca­paian-capaian yang diraih pemerin­tah dan ini tersirat dalam opini WTP yang merupakan hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK.

Opini yang dihasilkan dari peme­riksaan BPK, tentunya akan men­ciptakan reputasi yang me­naikan atau menurunkan keperca­yaan pemangku kepentingan dan yang paling diharapkan dari hal ini adalah, predikat opini WTP. (Cr-2/S-21)