Pemprov Janji Proses Hukum Reshijaya Gertak Sambal
AMBON, Siwalimanews – Janji Pemprov Maluku untuk memproses hukum PT Reshijaya Mulia Cipta karena dianggap tidak mampu melunasi hutang Rp 1,2 miliar hanya gertak sambal semata.
Eks pengelola Mess Maluku yang memiki kedekatan dengan mantan Gubernur Maluku Said Assagaff seperti tak peduli. Padahal mereka memiliki hutang sejak tahun 2017.
“Saya sudah serahkan ke Biro Hukum, nanti saya cek perkembangabnya besok,” kata Sekda Maluku Kasrul Selang ketika dikonfirmasi Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (29/9).
Kasrul mengakui, sampai sekarang PT Reshijaya Mulia Cipta belum melunasi hutang mereka kepada pemerintah.
“Memang mereka belum bayar, tapi perkembangan nanti saya cek lagi ya ke biro hukum,” ujar Kasrul.
Baca Juga: Tak Ada Alasan Polisi Stop UsutKasrul enggan komentar soal wanprestasi PT Reshijaya Mulia Cipta,” nanti saya cek lagi ke biro hukum,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Alawiyah F. Alaydrus yang dikonfirmasi membenarkan kalau sejak lama PT Reshijaya Mulia Cipta belum melunasi hutang.
“Beberapa waktu lalu kita sempat melakukan rapat dengan PT Reshijaya Mulia Cipta dan meminta untuk segera diluaskan. Dan masalah ini sudah saya serahkan ke perwakilan Pemprov Maluku di Jakarta, saya belum cek lagi perkembangannya,” jelas Alaydrus.
Ditanya janji pemerintah untuk segera memproses hukum kepada eks pengelola Mess Maluku dirinya mengaku masih terus berkoordinasi.
“Kita masih terus lakukan koordinasi dengan PT Reshijaya Mulia Cipta. Nanti saya cek ke kepala perwakilan kita di Jakarta seperti apa,” katanya.
Ditempat terpisah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Maluku, Zulkifli Anwar juga mengaku eks pengelola Mess Maluku hingga ini belum memenuhi kewajiban mereka.
“Belum, mereka belum bayar ke kita hutang 1,2 miliar,” jelas Anwar singkat seraya menambahkan kalau kewenangan untuk menagi bukan pada dirinya tetapi pada biro yang ditunjuk. “Tanya ke Biro Ekonomi dan Investasi Pembangunan, mereka lebih tahu. Kalau saya tahu uang masuk dan keluar, tapi memang belum bayar,” tandasnya.
DPRD Desak
DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Provinsi Maluku tempuh jalur hukum terkait hutang Mes Maluku yang belum dibayar PT Reshijaya Mulia Cipta. Sampai sekarang sisa hutang mencapai miliaran rupiah itu belum juga dibayar ke Pemprov Maluku.
“Saya rasa kalau PT Reshijaya Mulia Cipta masih neko-neko, yah harusnya pemprov tegas, segera tempuh jalur hukum,” ungkap Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa, (10/3).
Menurutnya, Mes Maluku yang terletak di Jalan Kebon Kacang Jakarta pusat itu merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD), olehnya pemprov tidak boleh mengabaikan hutang di PT Reshijaya Mulia Cipta.
“Pemprov jangan rugikan daerah dengan tidak mau menagih sisa hutang tersebut. Jika tidak ditagih, menjadi preseden buruk bagi kerja sama berikutnya dengan perusahaan yang menang tender pengelolaan Mess Maluku,” ujar Sangkala. (S-39)
Tinggalkan Balasan