AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 Rumah Sakit Dr Ishak Umarella di Desa Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah terancam dihentikan.

Sejak November 2021 kasus ini diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, padahal kejari telah melakukan penyelidikan dan memeriksa 43 saksi termasuk meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Pemprov Malukub untuk dilakukan audit kerugian negara.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Karemba kepada Siwalima mengungkapkan kasusnya masih dilakukan pul data dan pul baket.

“Kasusnya belum apa-apa kita masih pul data dan pul baket,” ungkap Karemba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (17/5).

Ketika tanyakah apakah kasus ini bakal dihentikan, ia mengungkapkan, kasus dana Covid ini monitoringnya dari Pempus, sehingga jika ada temuan barulah akan ditindaklanjuti.

Baca Juga: Tujuh Jam Jaksa Garap Komisioner KPU SBB

“Ini kasus monitoringnya dari pusat, kita belum apa-apakah. Kita baru pul data dan pul baket, tetapi jika hasil monitoring itu ada temuan maka akan tetap ditindaklanjutinya,” ujarnya.

Tuntaskan

Sementara itu, akademisi hukum, George Leasa meminta, Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid RSUD Izhak Umarela Tulehu yang terkesan berjalan ditempat sejak Oktober  2021 lalu

Leasa kepada Siwalima, pekan kemarin mengungkapkan, jika sampai pada tingkat Kejati suatu kasus mengalami kemandekan maka fungsi kejati sebagai pengawas dalam proses penegakan hukum khususnya penuntutan belum berjalan dengan baik.

“Kejaksaan Tinggi Maluku harus mampu untuk menuntaskan kasus yang merugikan negara dan masyarakat tersebut bukannya terkesan tidak berjalan,” tegasnya.

Leasa menegaskan, dengan pengambilalihan sebuah kasus dari Kejaksaan Negeri maka sesungguhnya ada alasan kuat seperti ketidakmampuan dari aparat kejaksaan negeri untuk mengungkapnya atau faktor lain yang perlu mendapat dukungan dari Kejati.

Artinya, ketika diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi maka sesungguhnya kasus ini harus berjalan hingga tuntaskan, sebab soal kinerja diukur bukan saja oleh Kejaksaan sendiri tetapi juga oleh masyarakat.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi harus memberikan transparansi kepada masyarakat terkait dengan alasan kasus dana covid-19 RSUD Tulehu yang hingga kini belum tuntas.

Jika ada alasan lain harus diinformasikan oleh Kejaksaan Tinggi, artinya tranparansi harus muncul kepada masyarakat karena ketakutan publik begitu masuk tindakan penyidikan, maka terkesan ada faktor lain yang menyebabkan kasus tersebut mandek.

“Kejaksaan harus menjawab persoalan ini dan mudah-mudahan tidak ada tidak ada, tetapi ada upaya yang sementara dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi tetapi tidak transparan,” tandas Dekan Fakultas Hukum Unpatti dua periode itu.

Ditambahkan, jika transparan muncul dari Kejaksaan Tinggi maka tidak ada kontrol sosial melalui media, karena fungsinya berjalan dengan baik, tetapi kalau tidak maka jangan salahkan publik untuk menilai kinerja Kejaksaan Tinggi.

Sementara itu, praktisi hukum Mohamad Nur Nukuhehe juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan dana covid-19 RSUD Izhak Umarela.

“Yang namanya kasus korupsi harus berani dituntaskan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku karena telah merugikan negara,” tegas Nukuhehe.

Menurutnya tidak ada pilihan lain lagi bagi Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengulur-ulur waktu dalam menuntaskan kasus korupsi ini karena akan berdampak pada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. (S-20)