Pemprov Diminta Tuntaskan Persoalan Aset Daerah
AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut meminta Pemerintah Provinsi Maluku, untuk menuntaskan persoalan aset daerah yang hingga kini belum tuntas.
Permintaan ini disampaikan Sairdekut, merespon peringatan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada semua pemerintah daerah, agar melengkapi surat kepemilikan aset di tahun 2024 mendatang.
“Pemprov hingga saat ini masih harus menyelesaikan berbagai persoalan aset daerah yang belum juga tuntas, sebab sangat penting bagi pemprov untuk melakukan penataan terhadap seluruh aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang ditandai dengan bukti kepemilikan yang sah,” tandas Sairdekut kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (24/11).
Menurutnya, sudah saatnya pemprov melakukan penataan secara komprehensif terhadap seluruh aset daerah, agar dengan tertatanya administrasi yang baik, maka setidaknya berbagai persoalan yang berkaitan dengan aset dapat terselesaikan.
Karena itu, diharapkan adanya perhatian serius dari pemprov guna menuntaskan maslaah aset, sehingga tidak lagi mendapatkan peringatan dari KPK.
Baca Juga: Kejati Maluku Kembali Telaah Kasus Dana Covid RS Tulehu“Tentunya kita berharap agar warning ini akan ditindaklanjuti oleh pemprov dengan baik,” harap Sairdekut. (S-50)
Tinggalkan Balasan