AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku khususnya Kepala Biro Aset diminta menuntaskan pencatatan sejumlah aset milik daerah.

Pasalnya, dalam Anggaran Penda­patan dan Belanja Daerah Tahun 2022, DPRD telah mengalokasikan anggaran sebesar 500 juta rupiah yang diper­untukkan bagi penyelesaian sejumlah aset yang belum tercatat hingga saat ini.

Demikian diungkapkan, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michael Tasane kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (15/2).

“Memang permasalahan aset daerah ini juga sangat kompleks, dan saat itu Biro Aset Pemprov Maluku mengeluh, tidak ada anggaran untuk dilakukan pencatatan, makanya kita sudah alokasi anggaran jadi kita minta segera dituntaskan,” tegas Tasane kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (15/2).

Persoalan aset Pemprov di kawasan Batu Merah beberapa waktu lalu menunjukkan penataan aset pemerintah sangat kacau balau, akibatnya pengembalian batas tanah tidak dapat dilakukan lantaran Pemda belum memiliki sertifikat tanah

Baca Juga: 15 Tahun Organisasi PP Polri Maluku Tanpa Pimpinan

Pemprov Maluku kata Tasane, harus dapat melakukan penataan aset di seluruh Maluku sebab jika tidak maka kedepannya pemerintah daerah tidak menentukan sikap terhadap masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah yang jelas.

“Berdasarkan Informasi Pemda Maluku memiliki begitu banyak aset khususnya tanah tetapi belum terdata secara baik dan kalau tidak dituntaskan, maka posisi Pemprov Maluku kedepan akan sangat lemah jika berhadapan dengan masyarakat yang telah memiliki sertifikat. Jadi ini harus dipandang serius oleh Pemda,” ujar Tasane.

Tasane memastikan Komisi I DPRD Provinsi Maluku akan telah melakukan pengawasan secara ketat terhadap progres Biro Aset dalam melakukan penataan aset, guna memastikan anggaran yang digelontorkan daerah dimanfaatkan dengan baik. (S-20)