AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku mendo­rong Pemerintah Provinsi Maluku mempercepat memasukan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penggunaan Anggaran Prio­ritas (KUA & PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimurry merespons telah selesai dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 beberapa waktu lalu.

“Kita  sudah membicarakan bagai­mana pembahasan KUA dan PPAS 2021, karena itu kami hanya menunggu dari pemerintah daerah menyampaikan KUA & PPAS itu,” ungkap Wattimurry.

Menurutnya, sesuai dengan atu­ran yang berlaku telah memberikan kewenangan kepada DPRD Provinsi untuk menetapkan APBD Tahun 2021 maskimal 30 November men­datang.

“Sesuai aturan itu 30 November mendatang sudah harus ketuk palu,” ujarnya.

Baca Juga: 2021 Sejumlah Infrastruktur di Maluku Dikerjakan

Wattimury menjelaskan, untuk membahas KUA & PPAS serta ran­ca­ngan APBD secara baik, DPRD membutuhkan waktu yang cukup, sebab sesuai dengan tata tertib DP­RD Provinsi Maluku ada beberapa tahapan yang mestinya dilalui sebelum pembahasan dilakukan oleh badan anggaran (Banggar).

“Sesuai dengan tata tertib maka tahapan pembahasan ini mesti dimulai dengan pembahasan di tingkat fraksi-fraksi untuk me­nyusun daftar inventaris masalah (DIM) kemudian  tahapan tingkat komisi untuk mendapatkan visi komisi baru setelah itu pembahasan di tingkat Badan Anggaran,’’ jel­asnya.

Politisi PDI-P ini mengatakan jika semua tahapan pembahasan telah dilakukan oleh fraksi dan komisi, maka tugas badan anggaran akan merumuskan dengan memperhatikan visi komisi dan DIM yang telah disusun oleh fraksi-fraksi.

“Jadi kita membutuhkan waktu yang cukup, oleh karena itu itu menjadi agenda prioritas yang akan dilakukan setelah pengesahan AP­BD Perubahan Tahun 2020 kemarin,” tegasnya.

Nantinya, setelah disetujui oleh DPRD, maka Pemerintah Provinsi Maluku harus melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melihat kembali APBD yang ditetapkan DPRD.

Ditambahkan, DPRD Provinsi Maluku akan selalu merespons semua persoalan yang ada termasuk proses pembahasan Rancangan APBD Tahun 2021 agar pada waktu dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat Maluku.(Cr-2).

Pemprov Diminta Percepat Dokumen KUA & PPAS APBD 2021

AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku mendo­rong Pemerintah Provinsi Maluku mempercepat memasukan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penggunaan Anggaran Prio­ritas (KUA & PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimurry merespons telah selesai dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 beberapa waktu lalu.

“Kita  sudah membicarakan bagai­mana pembahasan KUA dan PPAS 2021, karena itu kami hanya menunggu dari pemerintah daerah menyampaikan KUA & PPAS itu,” ungkap Wattimurry.

Menurutnya, sesuai dengan atu­ran yang berlaku telah memberikan kewenangan kepada DPRD Provinsi untuk menetapkan APBD Tahun 2021 maskimal 30 November men­datang.

“Sesuai aturan itu 30 November mendatang sudah harus ketuk palu,” ujarnya.

Wattimury menjelaskan, untuk membahas KUA & PPAS serta ran­ca­ngan APBD secara baik, DPRD membutuhkan waktu yang cukup, sebab sesuai dengan tata tertib DP­RD Provinsi Maluku ada beberapa tahapan yang mestinya dilalui sebelum pembahasan dilakukan oleh badan anggaran (Banggar).

“Sesuai dengan tata tertib maka tahapan pembahasan ini mesti dimulai dengan pembahasan di tingkat fraksi-fraksi untuk me­nyusun daftar inventaris masalah (DIM) kemudian  tahapan tingkat komisi untuk mendapatkan visi komisi baru setelah itu pembahasan di tingkat Badan Anggaran,’’ jel­asnya.

Politisi PDI-P ini mengatakan jika semua tahapan pembahasan telah dilakukan oleh fraksi dan komisi, maka tugas badan anggaran akan merumuskan dengan memperhatikan visi komisi dan DIM yang telah disusun oleh fraksi-fraksi.

“Jadi kita membutuhkan waktu yang cukup, oleh karena itu itu menjadi agenda prioritas yang akan dilakukan setelah pengesahan AP­BD Perubahan Tahun 2020 kemarin,” tegasnya.

Nantinya, setelah disetujui oleh DPRD, maka Pemerintah Provinsi Maluku harus melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melihat kembali APBD yang ditetapkan DPRD.

Ditambahkan, DPRD Provinsi Maluku akan selalu merespons semua persoalan yang ada termasuk proses pembahasan Rancangan APBD Tahun 2021 agar pada waktu dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat Maluku.(Cr-2).