AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Maluku mengingatkan Pemerintah Provinsi untuk menghentikan sementara, pembayaran ganti rugi lahan RSUD dr M Haulussy.

Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (10/8), usai melakukan rapat dengar pendapat bersama Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Pemprov Maluku serta Keluarga Alfons selaku ahli waris.

“Memang kemarin pemprov telah membayar kepada Keluarga Tisera, tapi ternyata dalam perjalanan memang sesuai dengan  surat masuk yang disampaikan Keluarga Alfons terkait bukti baru,” ungkap Rumra.

Bukti baru yang diajukan Keluarga Alfons kata Rumra, berkaitan dengan kepemilikan lahan yang diklaim oleh Keluarga Tisera ternyata tidak masuk dalam objek sengketa yakni RSUD Haulussy.

Sejak awal, Komisi I telah mengingatkan pemprov untuk tidak boleh melakukan pembayaran tambahan, karena memang Pemprov Maluku telah melakukan pembayaran sebesar Rp 18 miliar.

Baca Juga: DPRD Pastikan tak Ada Pembatasan Tempat Periksa PCR

“Memang telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 18 miliar sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk dengan pendapat hukum dari pengadilan,” jelas Rumra.

Menurutnya, dengan adanya bukti baru yang dimasukan oleh keluarga Alfons, maka Pemprov Maluku untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan pembayaran tambahan kepada Keluarga Tisera sambil menunggu Komisi I melakukan pendalaman terhadap dokumen yang dimasukan.

“Intinya kita ingatkan Biro Hukum dan pemerintahan untuk tidak boleh melakukan langkah pembayaran lanjutan,” tandas Rumra.

Ditegaskan, Pemprov Maluku bersama DPRD pada prinsipnya akan melakukan pembayaran, tetapi dengan adanya pengajuan bukti baru ini, maka untuk sementara semua proses dihentikan sementara.

Apalagi, ada juga surat yang masuk dari Keluarga Wattimena yang juga mengklaim kepemilikan lahan RSUD Haulussy, sehingga dibutuhkan ketelitian dalam mengambil kebijakan untuk membayar ganti rugi.

Sementara itu, manajemen Keluarga Alfons Melkias Frans pada kesempatan itu menjelaskan, jika putusan 62 yang dipegang Keluarga Tisera hanya berkaitan dengan kepemilikan pada Dati Ketapang, sedangkan tanah RSUD Haulussy tidak masuk dalam Dati Ketapang.

“Kalau putusan 62 itu memang mengakui jika kepemilikan Keluarga Tisera itu pada Dati Ketapang, tapi RSUD Haulussy bukan merupakan lahan pada dati itu,” ucap Frans.

Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti tanah RSUD Haulussy berada di Dati Kudamati milik Keluarga Alfons berdasarkan putusan MA Nomor 13 yang baru dikeluarkan, sehingga secara tegas, pembayaran ganti rugi harus kepada Keluarga Alfons sebagai pemilik hak atas tanah yang diduduki RSUD Haulussy.

Karena itu, Frans minta Pemprov Maluku untuk tidak melakukan pembayaran kepada Keluarga Tisera, karena RSUD Haulussy tersebut tidak berada diatas Dati Ketapang. (S-50)