AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana kasus bandar narkoba di Kota Tual dengan terdakwa Abdul Hamid Bugis alias Reven.

Sidang dengan agenda dakwaan itu, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Isabella Ubleeuw dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Rahmat Selang, Rabu (7/7).

Dalam sidang tersebut, Bugis didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat(1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal tersebut diperkuat dengan barang bukti yang disita saat penangkapan dengan total berat 105, 76 gram, yang mana 0,12 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium dengan hasil positif narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Berdasarkan berita acara pengujian laboratorium dari balai pengawasan obat dan makanan di Ambon tanggal 16 Maret 2021 yang telah melakukan pengujian terhadap 1 paket yang didalamnya terdapat 1 plastik bening yang berisikan serbuk kristal dengan total berat 105,76 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,12 gram dan sisa 105,64 gram dengan hasil pemeriksaan sabu (narkotika golongan 1) positif, sesuai dengan lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, daftar narkotika golongan 1 poin 61,” jelas JPU saat membacakan dakwaannya.

Baca Juga: Covid-19 di Aru Tembus 818 Kasus

Usai mendengar dakwaan hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.

Sebelumnya, Tim gabungan BNN Provinsi Maluku, BNN Kota Tual serta Polres Tual berhasil membekuk bandar narkoba di Kota Tual berinisial AHB alias R alias PE warga Kiom Jalan Pattimura Kota Tual, Kamis (11/3).

Kepala BNN Maluku, Brigjen MZ Muttaqien, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews menjelaskan, AHB dibekuk saat sementara melakukan transaksi di depan Rama Indah, di Jalan Watdek Maluku Tenggara.

“Saat melakukan penyelidikan, tim gabungan mendapat informasi pelaku yang hendak melakukan transaksi, sehingga tim bergerak dan menangkapnya dengan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu beserta sepeda motor yang digunakannya,” jelas Muttaqien.

Tak puas dengan jumlah barang bukti yang diamankan, tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di rumah target dan menemukan satu unit brankas, yang didalamnya terdapat satu paket narkoba dalam plastik bening ukuran besar dan uang sejumlah Rp 11 juta, 10  paket narkoba dalam plastik bening ukuran kecil, satu timbangan digital, 4 unit HP, 4 alat hisap shabu, satu lembar kartu ATM BNI, satu alat penghancur sabu, tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu serta dua unit HT. (S-45)