Pemprov Dikecam, Ruas Jalan Nusalaut Nyaris Putus
AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku khususnya Dinas PUPR dikecam DPRD Maluku karena dinilai tidak memiliki keprihatinan terhadap kondisi ruas jalan lingkar Nusalaut, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah yang nyaris putus.
Kecaman ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Saodah Tethool dalam rapat kerja bersama Dinas PUPR yang dihadiri Kabid Bina Marga, Ati Tuanaya dan pihak Negeri Sila, Selasa (1/11).
Menurutnya, sampai saat ini perencanaan terkait infrastruktur jalan di Maluku sangat buruk, padahal PUPR mengetahui konektifitas antar kampung sangat penting untuk mempermudah perekonomian.
“Kenapa ruas jalan Nusalaut sudah bertahun-tahun tidak pernah ditangani. Dari 23 kilometer sesuai hasil survei hanya dua kilo saja yang rusak berat, tapi tidak bisa dilakukan perbaikan pada tahun lalu dengan dana SMI,” kesal Saodah.
Kata dia, jika perencanaan yang buruk maka reputasi gubernur yang dipertaruhkan, padahal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak mampu membedakan infrastuktur jalan yang masuk skala prioritas dan skala darurat.
Baca Juga: DPRD Kecam Dishub Soal Aktivitas Bongkar MuatKondisi ruas jalan Nusalut, lanjut Saodah, masuk dalam kategori ruas jalan dengan skala darurat artinya, membutuhkan intervensi segera dari PUPR Maluku bukan lagi menunggu perencanan yang justru membutuhkan waktu cukup panjang juga.
“Persoalan jalan lingkar Nusalut ini sudah dari tahun kemarin, tapi tidak terselesaikan sementara masyarakat disana sudah menjadi korban, lalu sekarang PUPR masih beralasan perencanaan. Ini kan tidak benar,” tegas Saodah.
Saodah juga menyayangkan sikap PUPR Maluku yang tidak memasukan ruas jalan lingkar Nusalut sepanjang 23 kilometer lebih ini kedalam usulan kegiatan yang dibiayai Pemerintah Pusat dengan adanya kebijakan Inpres penanganan jalan daerah sementara kebutuhan akses jalan ini sangat penting.
Komisi III pun memberikan peringatan kepada PUPR Maluku untuk segera memasukan ruas jalan lingkar Nusalut untuk dikerjakan dalam waktu dengan dengan Peraturan Kepala Daerah sebab kondisi jalan tersebut sangat darurat.
“Pokoknya dua kilo yang rusak berat ini apapun alasannya harus masuk dalam perubahan, lagi pula dua kilo ini tidak sampai sepuluh miliar, nantinya sisanya dialokasikan di tahun 2023,” pinta Saodah.(S-20)
Tinggalkan Balasan