AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifuddin mengingatkan pemerintah provinsi untuk selektif dalam memberikan hewan qurban. Untuk itu, 117 ekor hewan qurban yang telah disiapkan oleh Biro Kesra yang dibiayai dengan APBD, maka penyalurannya wajib menggunakan nama pemerintah.

Hal ini perlu diingatkan kata Rovik, dikarenakan berdasarkan pengalaman beberapa tahun belakangan ini, sering kali penyerahan hewan qurban mengatasnamakan pribadi dan kelompok, padahal itu dibiayai dengan uang masyarakat Maluku.

“Ada pengalaman ditahun lalu soal lokasi yang diberikan hewan qurban, parahnya lagi ada orang yang tidak memiliki kewenangan tapi mengatasnamakan pemerintah, ini yang harus diantisipasi oleh Biro Kesra karena itu uang masyarakat Maluku,” ujar Rovik kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (23/6).

Menurut Rovik, hewan qurban milik pemprov merupakan kewenangan pemprov, artinya jangan diwakilkan kepada siapapun termasuk kepada orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu. Apalagi, menjelang tahun politik, bisa saja orang mencari dukungan dengan menggunakan kesempatan berqurban dan ini telah menjadi tradisi yang harus dihentikan.

Selain itu, lokasi yang selama ini berdiam para pejabat tidak perlu menjadi sasaran diberikan hewan qurban, tetapi sebaliknya bantuan hewan qurban harus menyasar kaum duafa yang membutuhkan asupan gizi.

Baca Juga: DPRD Kota Wacanakan Pemberian Dana Stimulan Bagi Korban Bencana

“Yang penting itu dilingkungan kaum duafa dan tidak boleh ada yang bagi diluar pemerintah, bahkan mengatas namakan gubernur karena itu akan merusak sistim pemerintahan yang sudah rusak ini tambah rusak lagi,” tegasnya.(S-20)