Pemprov dan DPRD Maluku Sepakat Tutup Pelabuhan
Mulai 17 April, yang Boleh Masuk Kapal Angkut Barang
AMBON, Siwalimanews – DPRD dan Pemprov Maluku sepakat memberlakukan pembatasan sosial berskala regional dengan menutup sejumlah pelabuhan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Penutupan dilakukan selama 14 hari, terhitung 17 April hingga 1 Mei 2020. Yang dibolehkan masuk hanya kapal pengangkut barang kebutuhan masyarakat.
Kesepakatan diambil dalam rapat bersama Pemprov dan DPRD Maluku, Rabu (15/4) di ruang rapat paripurna DPRD, Karang Panjang Ambon. Rapat yang berlangsung tertutup itu, merupakan lanjutan dari rapat Selasa (14/4).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, didampingi wakil ketua Richard Rahakbauw, Melkias Saerdekut dan Aziz Sangkala.
Hadir dalam rapat itu Sekda yang juga Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku Kasrul Selang, Kepala Dinas Perhubungan Ismail Usemahu, Kepala Dinas Kesehatan Meykal Pontoh, Kepada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Elvis Patiselanno, Kepala BPBD Maluku Henri Far-Far, perwakilan Polda Maluku, perwakilan Kodam XVI Pattimura, Kepala KSOP Jatras, dan Angkasa Pura Ambon, dan Kepala BPKAD Zulkifly Anwar.
Baca Juga: 14 Calon Perwira Dikembalikan ke Keluarga“Tadi telah disepakati untuk dua minggu kedepan akan dilaksanakan pembatasan beberapa pelabuhan di Maluku,” kata Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury kepada wartawan usai rapat.
Wattimury menjelaskan, penutupan pelabuhan merupakan salah satu rekomendasi DPRD untuk membatasi orang masuk ke Maluku.
“Ini untuk mengatur keluar masuk manusia, karena disadari dari hari ke hari kasus positif Covid-19 terus naik sampai saat ini sudah ada 14 orang dan ini merupakan perkembangan yang cukup besar, olehnya langkah tegas perlu diambil mulai sekarang,” tandasnya.
Terkait dengan waktu pelaksanaan pembatasan sosial berskala regional itu, kata Wattimury diserahkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“DPRD akan tetap mengawasi kesepakatan yang telah dibuat sebagai bagian dari langkah dewan menjalankan fungsi pengawasan, sehingga kedepannya kesepakatan ini dapat berdampak posistif bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara Sekda Maluku, Kasrul Selang mengatakan, tidak menutup pelabuhan, tetapi hanya melakukan pembatasan. Kapal-kapal yang memuat barang tetap masuk ke Maluku.
Pembatasan sosial berskala regional ini, kata Kasrul, hanya berlaku di Kota Ambon dan Pulau Ambon. Mekanismenya akan diatur bersama Walikota Ambon dan Bupati Maluku Tengah.
Kasrul yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Maluku, juga mengatakan, dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala regional, maka semua transportasi laut dilarang mengangkut penumpang.
“Kapal Pelni, kapal perintis, kapal ferry, kapal cepat dan speedboad untuk dan antar kabupaten dan kota tidak dibolehkan membawa penumpang, kecuali barang, terhitung 17 April sampai dengan 1 Mei atau 14 hari,” tandasnya.
Ditanya soal dasar hukum pemberlakuan pembatasan sosial berskala regional, Kasrul mengatakan, segera dikeluarkan keputusan gubernur.
“Jadi keputusan gubernur ini bersifat lokal di Maluku, maka tidak perlu disampaikan ke Kementerian Perhubungan atau Kementerian Kesehatan kecuali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Itu rumit sementara keputusan gubernur cukup diajukan ke PT Pelni,” jelas Kasrul.
Dalam rapat dengar pendapat bersama dengan gubernur dan bupati walikota beberapa waktu lalu, kata Kasrul, semua kepala daerah menolak dilakukan lockdown.
“Ini bukan PSBB tapi pembatasan penumpang, kapal bukan tidak diperbolehkan masuk. Kapal tetap berjalan untuk muat barang, karena semua kepala daerah menolak lockdown dan menyetujui pembatasan orang,” jelas Kasrul.
Surat Pemberitahuan
Menyusul akan dilakukannya penutupan sejumlah pelabuhan itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku telah mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor: 30/GT-PROMAL/IV/2020 kepada pengguna jasa angkutan laut, kapal pelni, kapal perintis, kapal cepat, kapal penyeberangan rakyat/lokal dan kapal penyeberangan fery serta angkutan kota dalam provinsi (AKDP)
Dalam surat tertanggal 15 April 2020 yang diteken oleh Kasrul Selang selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, yang kopiannya diterima Siwalima dijelaskan, memperhatikan, Pertama; a) Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020. b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.
Kemudian, c) Surat Menteri Perhubungan Nomor: PL.001/1/4 Phb 2020 tanggal 06 April 2020 perihal operasionalisasi bandar udara, pelabuhan dan prasarana transportasi lainnya yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri. d). Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: SE.13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang pembatasan penumpang di kapal, angkutan logistik dan pelayanan pelabuhan selama masa darurat penanggulangan bencana Covid-19. e) Rekomendasi DPRD Provinsi Maluku Nomor: 01/131/tahun 2020 tanggal 7 April 2020 kepada gugus tugas penanganan penyebaran virus corona di Maluku.
Kedua, tersebut butir 1 di atas maka dengan ini kami beritahukan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku akan melakukan penutupan sementara pelabuhan Yos Sudarso, Pelabuhan Slamet Riyadi, Pelabuhan Rakyat Enriqo, Pelabuhan Soahoku, Pelabuhan Hitu, Pelabuhan Tulehu, Pelabuhan Penyeberangan Galala, Pelabuhan Penyeberangan Waai, Pelabuhan Penyeberangan Hunimua khusus bagi penumpang/orang dan tidak diperuntukan bagi angkutan barang/logistik.
Ketiga, sehubungan dengan hal tersebut di atas khusus untuk pelabuhan penyeberangan yang dimaksudkan dengan penumpang/orang adalah penumpang pejalan kaki dan penumpang pada kendaran menurut; a. golongan I: sepeda kayuh, b. golongan II: sepeda motor dibawah 500 cc, c. golongan III: sepeda motor di atas 500 cc, d. golongan IVA: kendaraan penumpang, e. golongan VA: kendaraan bus (sedang), f. golongan VIA: kendaraan bus (besar).
Keempat, bagi angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) tidak diperkenankan untuk mengangkut orang/penumpang dan kelima, penutupan sementara akan berlaku sejak tanggal 17 April sampai dengan 1 Mei 2020. Penutupan sementara ini dapat diperpanjang sesuai perkembangan dan kondisi.
Pemkot Usulkan
Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengusulkan pembatasan moda transportasi secara ketat ke Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Surat walikota tertanggal 7 April 2020 Nomor: 550/2304/SEKOT itu, perihal usulan pembatasan moda transportasi secara ketat/penutupan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Ambon.
Surat yang kopiannya diterima Siwalima, Rabu (15/4) menyebutkan; pertama, berdasarkan data kasus positif Covid-19 di Kota Ambon, penyebaran Covid-19 berasal dari mereka yang datang dari luar kota Ambon, baik dengan status pendatang maupun sebagai warga Kota Ambon yang baru datang dari daerah di luar Maluku. Selain itu, transmisi lokal telah terjadi di Kota Ambon, dimana penularan Covid-19 telah terjadi di Kota Ambon yang apabila tidak diantisipasi akan berdampak lebih buruk.
Kedua, belajar dari kasus KM Lambelu, dimana terdapat 26 orang ABK dari 42 orang ABK yang diperiksa swab oleh Dinak Kesehatan Sulawesi Selatan, dinyatakan positif Covid-19. Mereka yang teridentifikasi positif ini, kebanyakan adalah Orang Tanpa Gejala (OTG).
Sedangkan sebelumnya KM Lambelu telah menurunkan ratusan penumpang di Kabupaten Sika-NTT dan menjadi viral, karena masyarakat khawatir akan terjadi transmisi lokal dari para penumpang KM Lambelu tersebut.
KM Lambelu saat ini dilarang bersandar di pelabuhan Soekarno-Hatta untuk menjalani isolasi mandiri di atas kapal dengan pengawasan dari pihak keamanan, manajemen dan otoritas pelabuhan. Hal ini serupa kemungkinan bisa terjadi juga pada kapal-kapal lain dengan tujuan singgah pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Ketiga, arus penumpang dari luar Maluku yang datang melalui Kota Ambon terus bertambah. Hal ini dapat berpotensi meningkatkan kasus ODP, PDP, maupun positif Covid-19 transmisi lokal di Kota Ambon. Keempat, pada sisi lain, kemampuan sarana dan prasarana kesehatan, SDM dan anggaran serta operasionalisasi untuk penanganan Covid-19 masih terbatas.
Berdasarkan hal-hal di atas, walikota menyarankan kepada gubernur untuk melakukan pembatasan moda transportasi, baik laut maupun udara secara ketat dan bila dianggap perlu diusulkan kepada Kementerian Perhubungan untuk ditutup pelabuhan Yos Sudarso maupun Bandara Internasional Pattimura Ambon untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan moda transportasi barang untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk tetap beroperasi baik laut maupun udara. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi dampak penyebaran Covid-19 Kota Ambon maupun Provinsi Maluku.
Merespons surat walikota itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang mengatakan, yang ditutup hanya pelabuhan.
“Jadi penutupan ini dilaksanakan selama 14 hari terhitung dari kapal terakhir masuk tertanggal 17 April sampai dengan 1 Mei 2020,” tandasnya.
Izin Menteri Kesehatan
Akademisi Hukum Tata Negara Unpatti, Jemmy Pietersz mengatakan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan hanya mengenal empat bentuk karantina, yaitu karantina rumah, karantina kesehatan wilayah, karantina rumah sakit dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), selain dari itu, tidak ada bentuk pembatasan lainnya.
Menurut Pietersz, keputusan gubernur tidak dapat menjadi dasar hukum untuk membatasi orang masuk ke Maluku dengan menutup pelabuhan.
“Harus mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan. Keputusan gubernur tidak dapat menjadi dasar hukum bagi pemberlakukan pembatasan ini, melainkan gubernur harus menyurati ke Kementerian Kesehatan agar mendapatkan izin dari pejabat karantina kesehatan dalam hal ini Menteri Kesehatan, walaupun bukan PSBB tetapi wajib memintakan izin dari pemerintah pusat,” tandasnya. (S-39/Mg-4/Mg-6)
Tinggalkan Balasan