AMBON, Siwalimanews – DPRD dan Pemprov Maluku sepakat memberlakukan pembatasan sosial berskala regional dengan menutup sejumlah pelabuhan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Penutupan dilakukan se­lama 14 hari, terhitung 17 April hingga 1 Mei 2020. Yang dibo­leh­kan masuk hanya kapal pengangkut barang kebutu­han masyarakat.

Kesepakatan diambil dalam rapat bersama Pemprov dan DPRD Maluku, Rabu (15/4) di ruang rapat paripurna DPRD, Ka­rang Panjang Ambon.  Ra­pat yang berlangsung tertu­tup itu, merupakan lanjutan dari rapat Selasa (14/4).

Rapat dipimpin Ketua DP­RD Maluku, Lucky Watti­mury, didampingi  wakil ketua Richard Rahakbauw, Melkias Saer­dekut dan Aziz Sangkala.

Hadir dalam rapat itu Sekda yang juga Ketua Harian Per­cepatan Penanganan Covid-19 Maluku Kasrul Selang, Kepala Dinas Perhubungan Ismail Usemahu, Kepala Di­nas Kesehatan Meykal Pon­toh, Kepada Dinas Perindus­trian Dan Perdagangan Elvis Patiselanno, Kepala BPBD Maluku Henri Far-Far, per­wakilan Polda Maluku, per­wakilan Kodam XVI Patti­mura, Kepala KSOP Jatras, dan Angkasa Pura Ambon, dan Kepala BPKAD Zulkifly Anwar.

Baca Juga: 14 Calon Perwira Dikembalikan ke Keluarga

“Tadi telah disepakati untuk dua minggu kedepan akan dilaksanakan pembatasan beberapa pelabuhan di Maluku,” kata Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury kepada wartawan usai rapat.

Wattimury menjelaskan, penutu­pan pelabuhan merupakan salah satu rekomendasi DPRD untuk membatasi orang masuk ke Maluku.

“Ini untuk mengatur keluar masuk manusia, karena disadari dari hari ke hari kasus positif Covid-19 terus naik sampai saat ini sudah ada 14 orang dan ini merupakan perkembangan yang cukup besar, olehnya langkah tegas perlu diambil mulai sekarang,” tandasnya.

Terkait dengan waktu pelaksa­naan pembatasan sosial berskala regional itu, kata Wattimury dise­rahkan kepada Gugus Tugas Perce­patan Penanganan Covid-19.

“DPRD akan tetap mengawasi kesepakatan yang telah dibuat sebagai bagian dari langkah dewan menjalankan fungsi pengawasan, sehingga kedepannya kesepakatan ini dapat berdampak posistif bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara Sekda Maluku, Kasrul Selang mengatakan,  tidak menutup pelabuhan, tetapi hanya melakukan pembatasan. Kapal-kapal yang me­muat barang tetap masuk ke Maluku.

Pembatasan sosial berskala regional ini, kata Kasrul, hanya berlaku di Kota Ambon dan Pulau  Ambon. Mekanis­menya akan diatur bersama Walikota Ambon dan Bupati Maluku Tengah.

Kasrul yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Maluku, juga mengatakan, dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala regional, maka semua transportasi laut dilarang meng­angkut penumpang.

“Kapal Pelni, kapal perintis, kapal ferry, kapal cepat dan speedboad untuk dan antar kabupaten dan kota tidak dibolehkan membawa penum­pang, kecuali barang,  terhitung 17 April sampai dengan 1 Mei atau 14 hari,” tandasnya.

Ditanya soal dasar hukum pem­berlakuan pembatasan sosial ber­skala regional, Kasrul mengatakan, segera dikeluarkan keputusan gu­bernur.

“Jadi keputusan gubernur ini bersifat lokal di Maluku, maka tidak perlu disampaikan ke Kementerian Perhubungan atau Kementerian Kesehatan kecuali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Itu rumit sementara kepu­tusan gubernur cukup diajukan ke PT Pelni,” jelas Kasrul.

Dalam rapat dengar pen­dapat bersama dengan gubernur dan bupati walikota beberapa waktu lalu, kata Kasrul, semua kepala dae­rah menolak dilakukan lockdown.

“Ini bukan PSBB tapi pembatasan penumpang, kapal bukan tidak di­perbolehkan masuk. Kapal tetap berjalan untuk muat barang, karena semua kepala daerah menolak lock­down dan menyetujui pembatasan orang,” jelas Kasrul.

Surat Pemberitahuan

Menyusul akan dilakukannya penutupan sejumlah pelabuhan itu, Ketua Harian Gugus Tugas Perce­pa­tan Penanganan Covid-19 Malu­ku telah mengeluarkan surat pem­beritahuan Nomor: 30/GT-PROMAL/IV/2020 kepada pengguna jasa angkutan laut, kapal pelni, kapal pe­rintis, kapal cepat, kapal penyebe­rangan rakyat/lokal dan kapal pe­nyeberangan fery serta angkutan kota dalam provinsi (AKDP)

Dalam surat tertanggal 15 April 2020 yang diteken oleh Kasrul Selang selaku  Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, yang kopiannya diterima Siwalima dijelaskan, mem­perhatikan, Pertama; a) Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 ten­tang gugus tugas percepatan pena­nganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020. b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Kemudian, c) Surat Menteri Per­hubungan Nomor: PL.001/1/4 Phb 2020 tanggal 06 April 2020 perihal operasionalisasi bandar udara, pelabuhan dan prasarana trans­por­tasi lainnya yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri. d). Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhu­bungan Laut Nomor: SE.13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang pembatasan  penumpang di kapal, angkutan logistik dan pelayanan pelabuhan selama masa darurat penanggulangan bencana Covid-19. e) Rekomendasi DPRD Provinsi Maluku Nomor: 01/131/tahun 2020 tanggal 7 April 2020 kepada gugus tugas penanganan penyebaran virus corona di Maluku.

Kedua, tersebut butir 1 di atas maka dengan ini kami beritahukan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku akan melakukan penutupan semen­tara pelabuhan Yos Sudarso, Pela­buhan Slamet Riyadi, Pelabuhan Rakyat Enriqo, Pelabuhan Soahoku, Pelabu­han Hitu, Pelabuhan Tulehu, Pelabu­han Penyeberangan Galala, Pelabu­han Penyeberangan Waai, Pelabuhan Penyeberangan Hunimua khusus bagi penumpang/orang dan tidak diperun­tukan bagi angkutan barang/logistik.

Ketiga, sehubungan dengan hal tersebut di atas khusus untuk pela­buhan penyeberangan yang dimak­sudkan dengan penumpang/orang adalah penumpang pejalan kaki dan penumpang pada kendaran menu­rut; a. golongan I: sepeda kayuh, b. golongan II: sepeda motor dibawah 500 cc, c. golongan III: sepeda motor di atas 500 cc, d. golongan IVA: ken­daraan penumpang, e. golongan VA: kendaraan bus (sedang), f. golo­ngan VIA: kendaraan bus (besar).

Keempat, bagi angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) tidak diperkenankan untuk mengangkut orang/penumpang dan kelima, penu­tupan sementara akan berlaku sejak tanggal 17 April sampai de­ngan 1 Mei 2020. Penutupan semen­tara ini dapat diperpanjang sesuai perkembangan dan kondisi.

Pemkot Usulkan

Walikota Ambon Richard Louhe­napessy mengusulkan pembatasan moda transportasi secara ketat ke Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Surat walikota tertanggal 7 April 2020 Nomor: 550/2304/SEKOT itu, perihal usulan pembatasan moda transportasi secara ketat/penutupan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Ambon.

Surat yang kopiannya diterima Siwalima, Rabu (15/4) menyebut­kan; pertama, berdasarkan data kasus positif Covid-19 di Kota Ambon, penyebaran Covid-19 berasal dari mereka yang datang dari luar kota Ambon, baik dengan status pendatang maupun sebagai warga Kota Ambon yang baru datang dari daerah di luar Maluku. Selain itu, transmisi lokal telah terjadi di Kota Ambon, dimana penularan Covid-19 telah terjadi di Kota Ambon yang apabila tidak diantisipasi akan berdampak lebih buruk.

Kedua, belajar dari kasus KM Lambelu, dimana terdapat 26 orang ABK dari 42 orang ABK yang dipe­riksa swab oleh Dinak Kesehatan Sulawesi Selatan, dinyatakan positif Covid-19. Mereka yang teridenti­fikasi positif ini, kebanyakan adalah Orang Tanpa Gejala (OTG).

Sedangkan sebelumnya KM Lam­belu telah menurunkan ratusan pe­numpang di Kabupaten Sika-NTT dan menjadi viral, karena masya­rakat khawatir akan terjadi transmisi lokal dari para penumpang KM Lambelu tersebut.

KM Lambelu saat ini dilarang bersandar di pelabuhan Soekarno-Hatta untuk menjalani isolasi man­diri di atas kapal dengan pengawa­san dari pihak keamanan, manaje­men dan otoritas pelabuhan. Hal ini serupa kemungkinan bisa terjadi juga pada kapal-kapal lain dengan tujuan singgah pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Ketiga, arus penumpang dari luar Maluku yang datang melalui Kota Ambon terus bertambah. Hal ini dapat berpotensi meningkatkan kasus ODP, PDP, maupun positif Covid-19 transmisi lokal di Kota Ambon. Keempat, pada sisi lain, kemampuan sarana dan prasarana kesehatan, SDM dan anggaran serta operasionalisasi untuk penanganan Covid-19 masih terbatas.

Berdasarkan hal-hal di atas, walikota menyarankan kepada gu­ber­nur untuk melakukan pembata­san moda trans­portasi, baik laut maupun udara secara ketat dan bila dianggap perlu di­usulkan kepada Kementerian Perhu­bungan untuk ditutup pelabuhan Yos Sudarso mau­pun Bandara Inter­nasional Patti­mura Ambon untuk jangka waktu tertentu.

Sedangkan moda transportasi ba­rang untuk pemenuhan kebu­tuhan dasar penduduk tetap beroperasi baik laut maupun udara. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi dampak penyebaran Covid-19 Kota Ambon maupun Provinsi Maluku.

Merespons surat walikota itu, Ke­tua Harian Gugus Tugas Perce­patan Penanganan Covid-19 Malu­ku, Kasrul Selang mengatakan, yang ditutup hanya pelabuhan.

“Jadi penutupan ini dilaksanakan selama 14 hari terhitung dari kapal ter­akhir masuk tertanggal 17 April sampai dengan 1 Mei 2020,” tan­dasnya.

Izin Menteri Kesehatan

Akademisi Hukum Tata Negara Unpatti, Jemmy Pietersz mengatakan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 ten­tang Keka­rantinaan Kesehatan hanya mengenal empat bentuk karantina, yaitu karan­tina rumah, karantina kesehatan wilayah, karantina rumah sakit dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), selain dari itu, tidak ada bentuk pembatasan lainnya.

Menurut Pietersz, keputusan guber­nur tidak dapat menjadi dasar hukum untuk membatasi orang masuk ke Maluku dengan menutup pelabuhan.

“Harus mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan. Keputusan gubernur tidak dapat menjadi dasar hukum bagi pemberlakukan pemba­tasan ini, melainkan gubernur harus menyurati ke Kementerian Kesehatan agar mendapatkan izin dari pejabat karantina kesehatan dalam hal ini Menteri Kesehatan, walaupun bukan PSBB tetapi wajib memintakan izin dari pemerintah pusat,” tandasnya. (S-39/Mg-4/Mg-6)