Pemprov dan 9 Kabupaten Kota Ogah Jaksa Awasi Dana Covid
AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejati Maluku sudah menyurati Pemprov Maluku dan 11 kabupaten kota agar melibatkan jaksa dalam pengawasan dana Covid-19. Tetapi hanya Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Malteng yang mau. Lainnya ogah.
Entah mengapa Pemprov Maluku, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya tak mau diawasi dalam penggunaan dana Covid-19.
“Kita sudah surati kepada gubernur dan seluruh bupati apabila mereka membutuhkan pengawasan penggunaan anggaran covid, tapi hanya dua kabupaten yang bersedia,” kata Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega, kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (9/9).
Zega mengaku, tidak tahu alasan mengapa sampai pemprov dan 9 pemerintah daerah lainnya tidak mau didampingi dalam penanganan dana Covid-19.
“Kalau pemerintah provinsi, kita sudah ajukan surat ke pak gubernur, tidak ada pengajuan itu untuk didampingi, ya kita terserah saja,” tandasnya.
Baca Juga: 82 KK di Tihulale Terima BLT Tahap IVZega mengatakan, mungkin pengelolaan dana Covid-19 di Provinsi Maluku sudah berjalan dengan baik, sehingga tidak perlu pendampingan.
“Alasannya apa tanyakan kepada pak gubernur. Mungkin sudah berjalan dengan baik, saya kira begitu,” ujarnya.
Sementara dari 11 kabupaten kota yang disurati, kata Zega, hanya Kabupaten SBB dan Malteng yang bersedia.
“Yang pasti kita sudah menyurati bupati walikota untuk mendampingi pengelenggaran anggaran Covid-19, tapi hanya dua kabupaten yang bersedia,” tandasnya.
Pastikan Awasi
Kejati Maluku memastikan mengawasi secara ketat penggunaan dana penanganan Covid-19 di Maluku.
Korps Adhyaksa mengharapkan penggunaan dana tersebut tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan.
“Pengawasan tetap dilakukan. Dana itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk penanganan Covid-19, tidak salah sasaran,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, melalui WhatsApp, Rabu (27/5).
Seluruh jajaran pemerintah, baik di tingkat provinsi sampai ke tingkat desa untuk berhati-hati dalam penggunaan dana yang dialokasikan untuk percepatan penanganan Covid-19. Sebab, penyelewengan dana tersebut bakal dijatuhi hukuman berat.
Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7/2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Surat edaran ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020.
Surat edaran itu untuk memastikan penggunaan anggaran yang cukup besar itu tidak disalahgunakan, baik secara sengaja ataupun tidak.
Surat edaran itu pada pokoknya melakukan percepatan pelaksanaan pendampingan terhadap K/L/BUMN/BUMD. Baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing kegiatan dan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LKPP, BPKP, APIP, dan instansi lainnya.
Kejaksaan memastikan akan mengawasi penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19. Termasuk juga hasil hibah pemerintah pusat ke daerah, donasi dari pihak swasta ke pemerintah hingga realokasi dana. (S-39)
Tinggalkan Balasan