Pemprov Belum Terima Edaran Jam Kerja ASN Saat Ramadhan

AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku hingga saat ini belum menerima surat edaran Mendagri terkait dengan hal kerja ASN saat Ramadhan.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadli Ie kepada Siwalima, di Kantor Gubernur, Rabu (26/2) menjelaskan, pihaknya belum mengatur jam kerja ASN dilingkungan pemprov selama bulan suci ramadhan 1446 H.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi Maluku masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri sebagai instansi pembina pemerintah daerah.
“Surat edaran resmi belum kami terima sampai dengan saat ini dan kami masih menunggu dari Kemendagri,” ujar Sekda.
Namun menurut Sekda pemberlakuan jam kerja ASN saat bulan suci ramadhan tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana untuk Senin-Kamis ASN wajib masuk jam 08.00 WIT dan pulang pukul 15.00 WIT.
Baca Juga: Walikota Diminta Telusuri Kebocoran Anggaran SatkerSedangkan untuk hari Jum’at, jam kerja ASN dari pukul 08.00 WIT dan pulang pukul 15.30 WIT dikarenakan jam istirahat yang panjang.
“Kami menduga jam kerja ASN selama ramadhan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, jadi kita tunggu saja edaran resminya,” terang Sekda.
Sekda memastikan jika surat edaran telah diterima maka pihak-nya akan meninggalkan dengan menerbitkan edaran kepada semua OPD dilingkungan pemerintah Provinsi Maluku. “Kalau sudah ada nanti saya teken edarannya,” tandas mantan Penjabat Gubernur Maluku itu. (S-20)
Tinggalkan Balasan