AMBON, Siwalimanews – Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Maluku belum juga melakukan pemutihan terhadap lahan eks Dinas pertanian di Desa Passo, yang telah didiami 153 kepala keluarga sejak 60 tahun lalu.

Padahal, Komisi I DPRD Provinsi Maluku telah memberikan persetujuan kepada pemprov untuk segera melakukan pemutihan, atau hibah terhadap lahan yang dahulunya ditempati oleh para pengawai yang bekerja di Dinas Pertanian.

“Komisi I telah mengambil langkah yang bijak dan tegas terkait dengan dengan lahan eks pertanian Passo dengan menyetujui pemutihan dan diberikan kepada warga yang mendiami. Warga yang mendiami juga tidak keberatan untuk melakukan pembayaran, tetapi harus ada sikap resmi dari pemerintah,” ucap anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku Edison Sarimanella kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (26/1).

Berdasarkan regulasi kata Sarimanella, setiap tindakan pemutihan aset milik daerah, baik yang bergerak maupun tidak bergerak harus dilakukan dengan persetujuan DPRD, dan Komisi I yang mengurusi urusan aset daerah juga telah memberikan persetujuan, sehingga tidak ada permasalahan lagi dari aspek hukum maupun politik.

Pasca persetujuan, DPRD telah menerbitkan SK pembentukan tim yang diketuai Kepala Biro Hukum untuk melakukan pendataan warga by name by adress, tetapi sampai saat ini tidak kunjung direalisasikan oleh pemprov.

Baca Juga: TPP tak Dibayar, Puluhan Guru SPP Nagdu ke DPRD

Pemprov Maluku juga harus memberikan kepastian kepada masyarakat yang mendiami lahan tersebut, artinya tidak mungkin masyarakat hidup tetapi tidak ada kepastian terkait dengan status tempat yang mereka diami.

“Tim pemutihan lahan eks Passo tiddak boleh hambat proses pemutihan, secepatnya tuntaskan administrasi lalu putihkan bagi masyarakat setempat tidak boleh tidak, karena DPRD telah menyetujui pemutihan untuk 153 KK, maka harus dberikan kepastian hukum,” tegas Sarimanella.

Politisi Hanura ini memberikan waktu kepada Pemprov Maluku untuk segera menuntaskan pemutihan, sebelum masa jabatan gubernur dan DPRD berakhir.(S-20)