Pemprov Belum Keluarkan Larangan Mudik bagi ASN
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku belum mengeluarkan aturan atau larangan bagi aparatur sipil negara untuk tidak pergian atau mudik pada saat Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Pemprov beralasan, larangan itu belum dikeluarkan dikarenakan, masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
“Jadi sampai saat ini belum ada larangan, kita tunggu arahan dari pusat, saya juga baru dengar ada kebijakan itu, nanti kita cek,” ungkap Sekda Maluku Kasrul Selang ketika dikonfirmasi Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Sabtu (27/3).
Menurutnya, lebaran masih berlangsung lama. Saat ini masyarakat sementara mempersiapkan diri untuk memasuki bulan Ramadhan.
“Kan masih lama, pasti ada kebijakan kedepan, kalau sudah ada aturannya kita pasti akan sampaikan ke publik,” ucapnya.
Baca Juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Kota DivaksinUntuk diketahui, pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua masyarakat Indonesia. Mengutip Kompas.com, Jumat (26/3), larangan mudik Lebaran 2021 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Muhadjir menyampaikan, keputusan melarang mudik Lebaran 2021 ditetapkan berdasarkan hasil rapat tingkat menteri.
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.
Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran setelah mempertimbangkan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19, setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan mulai berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap meniadakan aktivitas perjalanan.
“Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” tandas Muhadjir. (S-39)
Tinggalkan Balasan