Pemkot Sosialisasi UU Pengelolaan Keuangan Daerah
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mensosialisasikan undang-undang (UU) tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Forum Group Discussi (FGD) kepada seluruh Bendahara di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kegiatan tersebut dibuka oleh pelaksana harian (Plh) Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Rulian Purmiasa. Dalam sambutannya dikatakan, kegiatan tersebut berguna untuk menambah pemahaman pegawai di lingkup pemkot terkait dengan implementasi sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) 2022.
Dijelaskan Rulien yang juga Assisten III ini, diera reformasi seperti sekarang, pengelolaan keuangan daerah, telah terjadi perubahan regulasi dari waktu ke waktu.
“Perubahan tersebut merupakan rangkaian bagaimana pemerintah Daerah, dapat menciptakan good government dan klin government dengan melakukan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Purmiasa.
Keberhasilan dari suatu pembangunan di daerah, lanju dia, tidak terlepas dari aspek pengelolaan keuangan daerah, yang dikelola dengan manajemen yang baik.
Baca Juga: Orasi Ilmiah Dosen Poltek Ambon Diduga Plagiat“Pengelolaan keuangan daerah, adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah,” jelasnya.
Dia menambahkan, proses pengelolaan daerah dimulai dengan perencanaan atau penyusunan anggaran kegiatan dan belanja daerah. “Saya rasa prosesnya sudah dipahami semua,” kata dia.
APBD, lanjutnya, merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, yang dibahas dan disetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Perda.
Oleh karena itu APBD, merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, yang dituangkan dalam Perda dan dijabarkan dalam peraturan Walikota.
“Sebagimana kita ketahui bersama, pengelolaan keuangan yang dikelola harus transparan, akuntabilitas dan efisiensi,” ulas Plh Sekkot Ambon ini.
Dan untuk mewujudkan Ambon sebagai salah satu kota cerdas, maka diharapkan pengelolaan keuangan daerah, dapat berkembang sesuai aturan yang berlaku. “Untuk itu, semua peserta yang hadir mengikuti kegiatan ini, dapat dilakukan secara serius. Agar, pengelolaan keuangan daerah, seperti yang saya katakan, dapat berkembang sesuai aturan,” pungkasnya. (S-52)
Tinggalkan Balasan