AMBON, Siwalima – Pemerinth Kota Ambon secara resmi menyerahkan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku untuk selanjutnya diusulkan ke Menteri Kesehatan.

Usulan PSBB ini diserahkan oleh Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Eva Tuhumury kepada Sekretaris Gugus Tugas Covid-19, Henri Far-Far di Sekretariat Gustu Maluku, Sabtu (6/6).

Usai penyerahan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh kedua pihak yang disaksikan oleh Kabid Kesiap Siagaan BPBD Maluku John Hursepuni, serta dua staff BPBD Kota Ambon.

Henri Far-Far kepada wartawan usai penyerahan usulan itu menjelaskan, usulan PSBB dari Pemkot Ambon yang diterimanya itu akan diserahkan selanjutnya ke Ketua Harian Gustu Maluku Kasrul Selang, untuk selanjutnya diproses dan akan disampaikan ke Menteri Kesehatan.

”Dokumen ini akan diberikan secepatnya ke Kementerian Kesehatan,” tandas Far-Far yang juga Kepala BPBD Maluku.

Baca Juga: Bahas Tata Cara Angkutan Laut, DPRD akan Undang Gustu

Sementara itu, Sekretaris BPBD Kota Ambon Eva Tuhumury, kepada wartawan usai penyerahan itu mengaku, usulan PSBB telah diserahkan ke Pemprov Maluku yang diwakili oleh Kepala BPBD Hanri Far-Far.

”Usulan dalam bentuk proposal, sudah saya kasih ke pak Henri,” tandasnya singkat sambil meninggalkan parkiran Kantor Gubernur Maluku.(S-39)