AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon menyerahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon untuk dibahas dan disahkan oleh DPRD.

Penyerahan ranperda itu dilakukan dalam rapat paripurna III masa sidang II tahun 2022-2023 DPRD Kota Ambon dalam rangka penyampaian tujuh Ranperda Kota Ambon yang akan dibahas dan selanjutnya ditetapkan sebagai Perda Kota Ambon tahun 2023, yang berlangsung di ruang paripurna utama, Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (15/3).

7 Ranperda tersbeut masing-masing, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Kota Ambon, Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan Tentang Kota Inklusif Hak Asasi Manusia, Ranperda tentang Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah dan Ranperda tentang keolahragaan.

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam pidatonya mengatakan, salah satu urusan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, yaitu pajak daerah dan retribusi daerah.

Hal ini yang merupakan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan kapasitas fiskal daerah untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah dan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Baca Juga: 8 Kasus Berhasil Diungkap Ditresnarkoba di Bulan Februari

“Sejalan dengan itu, maka pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi,” ujarnya.

Sementara terkait Ranperda RT/RW yang mana ini merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan desa yang bertugas untuk membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa, sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan umum penjelasan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

RT dan RW bertugas membantu kades dalam bidang pelayanan pemerintahan, selain itu juga membantu kades dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan.

“Tetapi sering muncul pertanyaan, apakah RT dapat menjabat bertahun-tahun, sehingga melalui ranperda ini, dapat memberikan pedoman dan landasan hukum bagi RT maupun RW dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” jelasnya.

Sementara terkait Ranperda Pendidikan Pancasila, ini merupakan dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum, karena memegang peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan sebagai dasar negara, pancasila merupakan fondasi yang berakar dari kebudayaan dan nilai-nilai luhur.

Sehingga dalam konteks daerah ini, diharapkan penyelenggaraan negara dapat memahami Pancasila sebagai rambu-rambu dalam penyelenggaraan negara, agar tidak melenceng dari nilai-nilai yang telah disepakati bersama.

Untuk Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, dimana dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, khususnya dalam pasal 5 ayat 3 dinyatakan bahwa, setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenan dengan kekhususannya landasan hukum tersebut diatas, menjadi dasar pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan daerah yang dilakukan dengan memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat miskin secara bertahap.

Serta diarahkan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesejahteraan dan investasi sosial yang berkualitas dan produktif, sehingga dapat meningkatkan kapabilitas, harkat, martabat dan kualitas hidup manusia.

“Untuk Ranperda inklusif, definisi ini menempatkan manusia, warga kota sebagai kata kuncinya, dan bahwa kota yang inklusif adalah kota yang secara politik menghargai warganya secara setara, dalam artian, yang miskin didengar suaranya terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran dan secara fisik mereka memperoleh akses terhadap layanan dasar bagi kehidupan seperti, perumahan, air bersih dan listrik,” tuturnya.

Menurutnya, proyek inklusif sendiri yang dikawal oleh bank dunia menyebutkan, tiga faktor penting untuk membangun sebuah kota inklusif yaitu ruang inklusi ruang yang meliputi tersedianya infrastruktur pokok sehari-hari berupa perumahan yang layak huni, air bersih dan sanitasi.

Dimana yang kedua inklusi sosial dan inklusi ekonomi, dan yang ketiga inklusi ini harus mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan kesempatan kerja bagi semua warga kota, untuk menikmati sebuah pertumbuhan ekonomi melalui ranperda ini, diharapkan Kota Ambon menjadi kota yang inklusif, dimana kota yang mampu mewujudkan keadilan dan setara bagi setiap jiwa yang berada di dalamnya dengan keterbukaan akses terhadap informasi serta kebebasan berpendapat di ruang publik.

Selain itu tentang aspek keolahragaan, yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dalam rangka mewujudkan kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi pembangunan yang berkeadilan dan demokrasi, secara bertahap dan berkesinambungan tersebut, maka pembinaan dan pengembangan olahraga nasional, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, maka harus dapat menjamin kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan pemerataan akses terhadap olahraga, sarana dan prasarana.

“Olahraga yang memadai, area olahraga yang mencukupi, sehingga dengan berolahraga secara teratur, baik dan benar, maka tujuan meningkatkan kesehatan dan kebugaran serta meningkatkan prestasi, dapat tercapai,” cetusnya.

Sementara terkait Ranperda Badan Layanan Umum Daerah lanjut walikota adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Buld sendiri bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. Dengan demikian, diharapkan melalui ranperda ini, pembentukan BlUD menjawab setiap kebutuhan masyarakat dan membantu pemkot dalam menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

“Saya berharap, proses pembahasan ini dapat berlangsung lancar dan sukses sehingga 7 ranperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi perda akan menjawab seluruh kritikan dan dorongan masyarakat untuk menjadikan Ambon lebih baik dalam bidang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.(S-25)